SMARTNEWS.ID – Pemerintah Provinsi Lampung mengukuhkan Dewan Pendidikan Provinsi Lampung masa bakti 2025–2030 di Aula Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Senin, 13 April 2026, sebagai langkah mempercepat reformasi sistem pendidikan dan peningkatan kualitas pengajaran.
Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, menyatakan Dewan Pendidikan diharapkan menjadi motor penggerak sekaligus pengawas dalam pembangunan sektor pendidikan di daerah. Ia menilai keberadaan dewan tersebut penting untuk memastikan kebijakan pendidikan berjalan efektif dan tepat sasaran.
“Selamat kepada 13 profesional yang hari ini dilantik. Saya yakin dapat menyumbangkan pemikiran terbaik untuk memajukan pendidikan di Provinsi Lampung,” ujar Gubernur.
Pemprov Lampung, lanjutnya, telah mengambil sejumlah langkah konkret, di antaranya menghapus uang komite sekolah untuk SMA negeri dan menjalankan program pendidikan gratis. Selain itu, sekitar 24 ribu ijazah yang sempat tertahan akibat tunggakan biaya telah dibebaskan melalui alokasi anggaran sebesar Rp80 miliar.
Gubernur juga menargetkan pada 2026 tidak ada lagi anak putus sekolah di Lampung, seiring upaya peningkatan kualitas tenaga pengajar dan pembenahan sistem pendidikan secara menyeluruh. Ia menyebut peningkatan jumlah siswa yang diterima di perguruan tinggi melalui jalur prestasi sebagai indikator awal membaiknya mutu pendidikan.
Sementara itu, Ketua Dewan Pendidikan Lampung, Syafrimen, menyoroti sejumlah tantangan yang masih dihadapi, terutama kesenjangan akses dan mutu pendidikan antarwilayah serta rendahnya keterkaitan antara pendidikan dan kebutuhan dunia kerja.
Menurutnya, dari sekitar 110 ribu lulusan SMA/SMK setiap tahun, hanya sekitar 22 persen yang melanjutkan ke perguruan tinggi. Selain itu, capaian literasi, numerasi, dan penguatan karakter dinilai masih perlu ditingkatkan.
“Kami akan mendorong kebijakan berbasis data, memperkuat kolaborasi lintas sektor, meningkatkan kualitas guru, serta memastikan pendidikan lebih relevan dengan kebutuhan dunia kerja,” kata Syafrimen.
Pengukuhan Dewan Pendidikan ini ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Nomor G/36/V.01/HK/2026, dengan susunan kepengurusan yang terdiri dari ketua, wakil ketua, sekretaris, dan sepuluh anggota dari berbagai latar belakang profesional.
Pemprov Lampung optimistis langkah tersebut dapat memperkuat reformasi pendidikan yang lebih inklusif dan berkualitas, sekaligus menjawab tantangan kesenjangan akses dan rendahnya angka melanjutkan pendidikan ke jenjang lebih tinggi. (***)
Pengurus Dewan Pendidikan
Ketua:
Prof. Syafrimen, M.Ed., Ph.D.
Wakil Ketua:
Dr. Asad, S.Ag., S.Hum., M.H., C.Me.
Sekretaris:
Gino, S.Pd., M.H.
Anggota:
1. Prof. Dr. Herpratiwi, M.Pd;
2. Dr. Azqia Akidatul Izzah, S.Hum., M.Pd;
3. Dr. Mansur, M.Pd.I;
4. Dr. Topan Indra Karsa, S.H., M.H;
5. Dr. (C). Akbar Tanjung, M.Pd;
6. A. Burhanuddin, HB, S.H.I., M.Pd;
7. Abdul Karim, S.Pd., M.Pd;
8. Hengky Irawan, S.P., S.H., M.H., C.Med;
9. Leliana Tiara, S.H., M.H;
10. Tedi Purwoko, S.H., M.H.