DOK DISDIKBUD BANDAR LAMPUNG
SMARTNEWS.ID – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandar Lampung, melalui Bidang PAUD Formal – Nonformal dan Dikmas menyosialisasikan Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nomor 21 Tahun 2022, di SDN 1 Rawa Laut Bandar Lampung, Kamis (10/11/2022).
Sosialisasi Permendikbudristek tentang Standar Penilaian Pendidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah, ini diikuti Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) dan Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) se-Bandar Lampung.
Plt Kepala Bidang PAUD Formal – Nonformal dan Dikmas Disdikbud Bandar Lampung, Baqat Nasir, S.Sos., M.M, mengatakan sosialisasi Permendikbudristek tersebut yakni menyampaikan perihal kriteria minimal mengenai mekanisme penilaian hasil belajar peserta didik pada PKBM dan SKB.
Hal itu perlu diinformasikan, sebab pada pedoman penyusunan prosedur dan bentuk penilaian hasil belajar peserta didik ditetapkan oleh kepala unit utama yang membidangi kurikulum dan asesmen. “Termasuk menetapkan mekanisme penentuan kenaikan kelas dan kelulusannya,” ujar dia.
Sedangkan ketentuan mengenai ujian yang diselenggarakan satuan pendidikan yang diatur dalam Permendikbud Nomor 43 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ujian yang Diselenggarakan Satuan Pendidikan dan Ujian Nasional, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
“Melalui sosialisasi Permendikbudristek No. 21/2022 ini, kami berharap para PKBM dan SKB dapat mengimplementasikan hal ini kepada peserta didiknya masing-masing,” ujar Baqat Nasir seraya menunjukkan salinan Permendikbudristek No. 21/2022 tersebut. (***)