Perguruan Tinggi

Disertasi Konsep Keadilan Restoratif Bawa Ilhamd Wahyudi Raih Gelar Doktor Hukum Unila

ISTIMEWA

SMARTNEWS.ID – Fakultas Hukum (FH) Universitas Lampung (Unila) menyelenggarakan ujian promosi Doktor, pada Senin, 15 Desember 2025. Ujian berlangsung di Gedung B lantai dua FH Unila.

Sidang Promosi Doktor dibuka Prof. Dr. Sunyono, M.Si., selaku Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni yang juga bertindak sebagai Ketua Tim Penguji.

Turut hadir para penguji lainnya, yakni Wakil Dekan Bidang Akademik dan Kerja Sama FH Unila Dr. Ahmad Irzal Fardiansyah, S.H., M.H., Promotor Prof. Dr. Nikmah Rosidah, S.H., M.H., serta Co-Promotor Prof. Dr. Elwi Danil, S.H., M.H.

Selain itu, hadir pula para penguji internal Prof. Dr. Muhammad Akib, S.H., M.Hum., Prof. Dr. HS. Tisnanta, S.H., M.H., Dr. Erna Dewi, S.H., M.H., dan Dr. Heni Siswanto, S.H., M.H., serta Penguji Eksternal Prof. Rumainur, S.H., M.H., Ph.D.

Ilhamd Wahyudi pada kesempatan tersebut berhasil memaparkan disertasinya yang berjudul “Penghentian Penuntutan sebagai Manifestasi Konsep Keadilan Restoratif dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia”.

Penelitian ini mengidentifikasi adanya berbagai kekurangan dalam pelaksanaan restorative justice pada tahap penuntutan oleh Kejaksaan.

Secara konseptual, restorative justice merupakan pendekatan penyelesaian perkara pidana yang berorientasi pada pemulihan kondisi korban, pelaku, serta hubungan sosial yang terganggu, bukan semata-mata pada pembalasan melalui sanksi pidana.

Namun, dalam praktiknya, penerapan konsep tersebut masih menghadapi sejumlah keterbatasan. Penelitian ini berangkat dari perspektif jaksa sebagai penegak hukum yang melihat mekanisme penghentian penuntutan berbasis restorative justice belum sepenuhnya mampu menjawab kebutuhan keadilan substantif.

“Penyelesaian perkara yang telah disepakati secara kekeluargaan antara korban dan pelaku kerap belum diikuti dengan penghentian penuntutan secara konsisten, sehingga tujuan pemulihan korban dan harmonisasi sosial belum tercapai secara optimal,” jelas Ilhamd.

Adapun tujuan penelitian ini adalah merumuskan konsep penghentian penuntutan berbasis restorative justice yang berorientasi pada pengembalian kondisi korban secara menyeluruh.

Penelitian ini menekankan apabila suatu perkara pidana telah diselesaikan melalui mekanisme kekeluargaan yang adil dan disepakati oleh para pihak, maka penuntutan seharusnya dapat dihentikan sebagai bentuk pengakuan terhadap keadilan restoratif.

Dalam konteks ini, restorative justice tidak hanya dipahami sebagai alternatif pemberian sanksi pidana, tetapi juga sebagai instrumen pemulihan yang menempatkan korban sebagai subjek utama keadilan.

Oleh karena itu, penelitian ini diharapkan dapat memperkuat peran Kejaksaan dalam sistem peradilan pidana, khususnya dalam mewujudkan penegakan hukum yang tidak semata-mata represif, tetapi juga humanis, proporsional, dan berkeadilan sesuai dengan nilai-nilai Pancasila.

Melalui penelitiannya, Ilhamd Wahyudi tidak hanya menawarkan konsep penghentian penuntutan yang berorientasi pada keadilan restoratif, tetapi juga menghadirkan pendekatan penyelesaian perkara pidana yang lebih menekankan pada pemulihan kerugian serta kesepakatan perdamaian antara pelaku dan korban.

Harapannya, gagasan ini dapat menjadi rujukan penting bagi aparat penegak hukum dan pembuat kebijakan dalam penguatan penerapan restorative justice dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. (***)

Tags

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Close
Close