DPRD Lampung Selatan

DPRD Lampung Selatan Bahas Perda Aset dan Jalan


SMARTNEWS.ID – Regulasi pengelolaan aset daerah dan penyelenggaraan jalan kabupaten tidak akan berarti banyak jika pelaksanaannya lemah. Transparansi kekayaan daerah, ketepatan penggunaan anggaran, hingga kualitas infrastruktur membutuhkan pengawasan yang memastikan setiap kebijakan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.

Persoalan tersebut menjadi perhatian Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Lampung Selatan saat membahas dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) di Ruang Badan Anggaran (Banggar) DPRD setempat, Kamis, 15 Oktober 2026.

Rapat dipimpin Ketua Bapemperda DPRD Lampung Selatan, Yudi Suprayoga, dengan agenda pembahasan Ranperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Ranperda tentang Penyelenggaraan Jalan Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2026.

Kedua regulasi tersebut menyentuh kepentingan publik yang mendasar. Pengelolaan aset berkaitan dengan perlindungan kekayaan daerah, sedangkan penyelenggaraan jalan menentukan kelancaran mobilitas warga, distribusi hasil pertanian, aktivitas perdagangan, serta akses terhadap pendidikan dan pelayanan kesehatan.

Karena itu, tantangan pembentukan kedua perda bukan sekadar menghasilkan aturan baru, melainkan memastikan regulasi memiliki substansi yang jelas, dapat diterapkan, dan mendukung pertanggungjawaban pemerintah daerah.

Dalam pengelolaan barang milik daerah, persoalan utama yang perlu dijawab melalui regulasi adalah bagaimana memastikan setiap aset tercatat dengan baik, memiliki status kepemilikan yang jelas, dimanfaatkan secara optimal, dan terhindar dari potensi penyalahgunaan.

Aset daerah merupakan kekayaan publik yang harus dikelola untuk mendukung pelayanan dan pembangunan. Ketika pengelolaannya tidak tertib atau pemanfaatannya tidak optimal, daerah berisiko kehilangan peluang memperoleh manfaat dari sumber daya yang dimiliki.

Karena itu, Ranperda Pengelolaan Barang Milik Daerah perlu memberikan landasan yang kuat bagi tertib administrasi, kejelasan kewenangan pengelola, mekanisme pemanfaatan, serta pertanggungjawaban atas pengelolaan aset.

Di sinilah pengawasan DPRD menjadi penting. Kesesuaian antara ketentuan dan pelaksanaan harus dapat dievaluasi sehingga pengelolaan aset tidak berhenti pada laporan administratif, tetapi benar-benar mencerminkan prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Kejelasan mekanisme evaluasi juga diperlukan agar aset yang belum dimanfaatkan dapat ditangani sesuai ketentuan dan tidak menjadi beban bagi keuangan daerah.

Persoalan berikutnya menyangkut penyelenggaraan jalan kabupaten. Infrastruktur ini memiliki peran strategis dalam menunjang kegiatan ekonomi, menghubungkan wilayah, serta mempermudah masyarakat mengakses berbagai layanan dasar.

Namun, keberhasilan pembangunan jalan tidak semestinya hanya diukur dari terserapnya anggaran atau selesainya pekerjaan fisik. Kualitas konstruksi, kesesuaian spesifikasi teknis, ketahanan jalan, dan kepastian pemeliharaan merupakan bagian penting yang menentukan manfaat pembangunan dalam jangka panjang.

Ranperda Penyelenggaraan Jalan Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2026 diharapkan dapat memperkuat landasan hukum bagi perencanaan, pelaksanaan, pemeliharaan, serta pengawasan penyelenggaraan jalan.

Pengawasan terhadap program dan penggunaan anggaran juga diperlukan untuk memastikan pembangunan berjalan sesuai perencanaan dan ketentuan yang berlaku.

Dengan demikian, pembangunan jalan tidak hanya mengejar target realisasi fisik, tetapi juga menjamin infrastruktur yang dibangun mampu menunjang aktivitas masyarakat secara aman dan berkelanjutan.

Apabila ditemukan ketidaksesuaian dalam pelaksanaan kebijakan maupun pekerjaan, mekanisme evaluasi dan tindak lanjut harus berjalan sesuai kewenangan serta peraturan yang berlaku.

Pembahasan dua Ranperda tersebut sekaligus menempatkan kualitas pembentukan peraturan daerah sebagai bagian penting dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan.

Bapemperda memiliki peran dalam mengawal substansi Ranperda agar sesuai dengan kebutuhan daerah, memiliki kejelasan pengaturan, serta dapat dilaksanakan secara efektif.

Sementara itu, fungsi pengawasan DPRD secara kelembagaan diperlukan untuk mengawal pelaksanaan kebijakan dan program pemerintah daerah agar sejalan dengan ketentuan, perencanaan, serta sasaran yang telah ditetapkan.

Kedua fungsi tersebut saling melengkapi. Regulasi yang baik membutuhkan mekanisme pelaksanaan dan pertanggungjawaban yang jelas, sedangkan pengawasan yang efektif memerlukan landasan aturan yang dapat dijadikan tolok ukur evaluasi.

Masyarakat pada akhirnya membutuhkan hasil nyata, baik dalam bentuk pengelolaan kekayaan daerah yang dapat dipertanggungjawabkan maupun jalan yang layak untuk menunjang aktivitas sosial dan ekonomi.

Karena itu, pembahasan kedua Ranperda ini menjadi kesempatan untuk memperkuat fondasi tata kelola aset dan infrastruktur di Lampung Selatan.

Ujian sesungguhnya akan terlihat ketika regulasi diterapkan: apakah aset daerah dikelola secara transparan, apakah anggaran jalan menghasilkan infrastruktur berkualitas, dan apakah mekanisme pengawasan mampu mendorong perbaikan ketika ditemukan persoalan.

Sebab, keberhasilan sebuah peraturan daerah tidak berhenti pada pengesahan, tetapi ditentukan oleh konsistensi pelaksanaan, akuntabilitas penggunaan anggaran, dan manfaat yang benar-benar dirasakan masyarakat. (HUMAS DPRD)

Tags

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Close
Close