Ruwa Jurai

FPPKL Tuntut Disdikbud Fasilitasi Pelaku Seni di Taman Budaya Lampung

FPPKL saat berunjukrasa di depan Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Rabu (1/12/2021).

SMARTNEWS.ID – Forum Peduli Pemajuan Kebudayaan Lampung (FPPKL) berunjukrasa di depan Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Rabu (1/12/2021).

Dalam unjuk rasa tersebut, pengunjukrasa menuntut fasilitas bagi pelaku seni dan budaya di Lampung, khusunya fasilitas di Taman Budaya Lampung.

Koordinator FPPKL, Alexander Gebe, mengatakan selama ini pelaku seni dan budaya mesti membayar untuk menggunakan gedung teater tertutup di Taman Budaya. Padahal menurutnya, memfasilitasi kegiatan pengembangan seni merupakan tanggung jawab pihak terkait.

“Ketika kami tidak difasilitasi untuk berkegiatan, kami merasa pemerintah tidak menghargai para pelaku seni dan budaya di Lampung,” ujar dia.

Diketahui, biaya yang dikenakan pun terbilang memberatkan yakni Rp3 juta – Rp5 juta perhari. Besaran tersebut tidak sesuai dengan aturan yang diberlakukan yakni Rp500 ribu perharinya.

Menurutnya, hal itu berdampak dengan kondisi saat ini yakni perkembangan kebudayaan yang tidak progresif. Ia berharap, pemerintah lebih melibatkan para pelaku seni dan budaya untuk mendukung kemajuan.

Berikut tuntutan FPPKL:

1. Penghapusan retribusi atau sewa Gedung Teater Tertutup dan Terbuka, Gedung Pameran dan Gedung Olah Seni di TBL bagi seluruh pekerja seni (Lembaga/ Komunitas/ Seniman) yang hendak mengadakan kegiatan seni dan budaya. Dalam konteks lebih luas, harus ada Pergub/ Perda yang mengatur penghapusan retribusi atau sewa tersebut.

2. Transparansi seluruh anggaran seni budaya di TBL dan Disdikbud Lampung, baik dari Pemprov Lampung maupun Pemerintah Pusat (DAK) agar masyarakat Lampung tahu apa saja program kerja TBL dan Disdikbud yang melibatkan masyarakat.

3. Setiap tahunnya TBL dan Disdikbud harus mengadakan program hibah/fasilitas untuk lembaga/komunitas/seniman yang aktif dan program tersebut harus dipublikasikan seluasnya kepada masyarakat Lampung, agar tidak terjadi kocok bekem anggaran dan kegiatan seni budaya di TBL dan Disbukbud.

4. Pemerintah Daerah cq Disdikbud Lampung mendorong Forum CSR untuk mengalokasikan bidang seni budaya sebagai salah satu grup komunitas seni dan seniman di Lampung.

5. Semua tuntutan tersebut wajib masuk dalam peraturan daerah (Perda) atau peraturan gubernur (Pergub) Lampung. (***)

Tags

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Close
Close