Ruwa Jurai
Puskesmas Rawat Inap Katibung, Sidak Penjualan Obat Sirup Disejumlah Toko Obat dan Apotik
Tim dan perawat kesehatan UPTD Puskesmas Rawat Inap Kecamatan Katibung, Lampung Selatan, melakukan sidak dan sosialisasi kesejumlah toko obat dan apotik mengenai larangan ataupun peredaran sejumlah obat sirup yang diduga melebihi ambang batas aman. Rabu (26/10/2022). FHOTO : SMARTNEWS.ID/ACENG
SMARTNEWS.ID — Unit Pelaksana Teknis Pelayanan Kesehatan Masyarakat (UPT Puskesmas) Rawat Inap, Kecamatan Katibung, Lampung Selatan, melakukan sidak dan sosialiasi ke sejumlah toko penjual obat dan Apotek diwilayah Kecamatan Katibung. Hal itu dilakukan agar toko obat dan Apotek tidak lagi menjual sejumlah obat sirup yang diduga melebihi ambang batas aman sesuai dengan surat edaran Kementerian Kesesatan RI. Rabu (26/10/2022)
Dikatakan Kepala Puskemas Rawat Inap Katibung dr. Ruth Yohana, sidak yang dilakukan diwilayah kerjanya sesuai intruksi Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto dan surat edaran Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI No. SR. 0105/III/3461/2022, pada poin 7 dan 8 terkait larangan peredaran dan penggunaan obat dari jenis sirup untuk sementara sampai adanya pengumuman resmi dari pemerintah.
Adapun beberapa jenis obat sirup yang diduga melebihi ambang batas aman diantaranya flurin DMP sirup (obat batuk dan flu), uni bebi cough sirup (obat batuk dan flu), uni Bebi demam, sirup (obat demam), nibebi demam drops(obat demam).
“sidak dan monitoring yang kita laksanakan untuk memastikan tidak ada lagi apotek dan toko obat yang menjual atau memberikan resep obat sirup yang sementara ini dilarang penjualannya atau peredarannya oleh pemerintah,”katanya
Ditambahkan dia, sesuai dengan surat edaran Kementerian Kesehatan RI, sejumlah obat sirup yang dilarang oleh pemerintah untuk beredar sementara ini karena di duga melebihi ambang batas aman dan dikhawatirkan membahayakan kesehatan bagi masyarakat.
“dari hasil sidak disejumlah toko obat dan apotik, tidak kita temukan adanya penjualan obat yang dilarang sementara oleh pemerintah. Karena, toko obat dan apotik juga sudah mendapatkan surat edaran tersebut,”katanya (ACENG)