Ruwa Jurai
GNP Tipikor Lampung Buka Kotak Surat Pengaduan Tindak Pidana Korupsi
Ketua Divisi Humas DPW GNP Tipikor Provinsi Lampung, Jamaluddin, mengabadikan gambar disamping layanan kotak surat pengaduan tindak pidana korupsi. IST
SMARTNEWS.ID — Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Gerakan Nasional Pengawasan Tindak Pidana Korupsi (GNP Tipikor) Provinsi Lampung membuka kotak surat pengaduan masyarakat.
Kotak surat dengan nomor PO Box 2133 BDL 35000, ini untuk menerima pengaduan dari masyarakat yang mengetahui informasi adanya dugaan tindak pidana korupsi di Lampung.
Ketua Divisi Humas DPW GNP Tipikor Provinsi Lampung, Jamaluddin, mengatakan kotak surat ini sebagai layanan yang ingin menyampaikan informasi terkait tindak pidana korupsi.
GNP Tipikor sebagai lembaga pengawasan dan pencegahan tindak pidana korupsi, kata dia, juga memiliki tanggungjawab dalam melakukan pencegahan tindak pidana korupsi di Lampung.
“Kotak surat ini sengaja kami buka untuk masyarakat yang ingin memberikan informasi terkait dugaan tindak pidana korupsi,” ujar Jamal sapaannya itu, Minggu (29/8/2021).
Hadirnya kota surat ini, lanjut dia, memudahkan masyarakat untuk menyampaikan informasi terkait dugaan penyalahgunaan anggaran negara oleh pihak-pihak tertentu.
“Hal ini dilakukan sebagai bentuk komitmen dan konsistensi GNP Tipikor dalam mengawasi kegiatan-kegiatan yang menggunakan anggaran pemerintah,” kata Jamal.
Selain lewat kota surat, masyarakat yang ingin menyampaikan informasi serupa juga dapat mengirimkan langsung ke DPW GNP Tipikor Provinsi Lampung, di Jalan Dr. harun III No. 60 A Kelurahan Kota Baru, Kota Bandar Lampung. (**)