Gubernur Lampung Arinal Djunaidi pada kegiatan workshop Pengembangan Kompetensi Sosial Kultural bagi Jabatan Tinggi Pratama, di Hotel Swiss Bell, Bandar Lampung, Selasa (23/11/2021). ISTIMEWA
SMARTNEWS.ID – Gubernur Lampung Arinal Djunaidi membuka workshop Pengembangan Kompetensi Sosial Kultural bagi Jabatan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung, di Hotel Swiss Bell, Bandar Lampung, Selasa (23/11/2021).
Kesempatan itu, Gubernur Arinal mengingatkan para Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung memiliki kontribusi nyata dalam membangun Lampung. “Bukan waktunya lagi untuk mengejar jabatan, namun tidak memberikan distribusi prestasi,” jelas Gubernur Arinal.
Oleh karena itu, Gubernur minta kepada Sekdaprov untuk diberikan pengembangan kompetensi dengan mendatangkan ahlinya. “Supaya dapat memberikan kontribusi nyata. Gunakan waktu yang diberikan oleh Negara dan Pemerintah untuk kita berbakti,” ujarnya.
Kegiatan ini, jelas Gubernur Arinal, sangat berkorelasi dengan visi misi Gubernur dan Wakil Gubernur periode 2019-2024 untuk mewujudkan rakyat Lampung berjaya. “Jangan hanya dihafalkan rakyat Lampung Berjaya, tapi bagaimana mewujudkan itu semua, dan itu bergantung pada Bapak Ibu semua,” ujar Gubernur Arinal.
Arinal menegaskan agar pejabat pimpinan tinggi pratama bekerja keras sesuai dengan tupoksinya masing-masing.
Sementara itu, Sekdaprov Fahrizal Darminto melaporkan bahwa workshop memiliki tujuan antara lain untuk mengembangkan wawasan pembangunan dengan wawasan global. Juga untuk meningkatkan pengetahuan dan kompetensi bagi para pejabat pimpinan tinggi pratama dalam menghadapi peluang dan tantangan dalam era revolusi industri 4.0.
Kemudian, mengembangkan dan meningkatkan kompetensi sebagai agen perubahan yang gesit, inovatif, dan profesional.
Pembangunan tim kerja secara konstruktif dan kreatif untuk meningkatkan efektivitas organisasi, serta meningkatkan semangat pengabdian kepada Bangsa dan Negara RI.
Berdasarkan Undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, jelas Fahrizal, terdapat tiga fungsi yang dimiliki oleh Aparatur Sipil Negara, yaitu pelaksana kebijakan publik, pelayan publik, serta perekat dan pemersatu bangsa.
Sebagaimana amanah Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen ASN, terdapat tiga kompetensi yang harus dimiliki yaitu kompetensi teknis, kompetensi manajerial dan kompetensi sosial kultural.(***)