Kepala Disdikbud Lampung, Drs. Sulpakar, M.M, saat membuka bimbingan teknis Pendidikan Antikorupsi jenjang SMA, di Sesat Agung Nuwo Balak, Gunung Sugih, Lampung Tengah, Kamis (14/10/2021). ISTIMEWA
SMARTNEWS.ID – Mencegah dan menghilangkan peluang berkembangnya korupsi sebaiknya ditanamkan sejak dini. Salah satu upaya dalam hal tersebut adalah memberikan pemahaman kepada masyarakat melalui Pendidikan Antikorupsi (PAK).
Pentingnya hal itu, sebab dapat meningkatkan kesadaran individu khususnya para generasi penerus bangsa agar tidak melakukan korupsi, sehingga uang dan aset milik negara dapat terlindungi dengan baik.
Hal itu katakan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Drs. Sulpakar, M.M, saat membuka bimbingan teknis Pendidikan Antikorupsi jenjang SMA, di Sesat Agung Nuwo Balak, Gunung Sugih, Kamis (14/10/2021).
Kegiatan yang diikuti oleh kepala dan wakil kepala SMA bidang kurikulim pada SMA negeri dan swasta se-Kabupaten Lampung Tengah, ini turut hadiri Bupati Lampung Tengah, Musa Ahmad, S.Sos, beserta jajaran.
Bupati Lampung Tengah, Musa Ahmad, S.Sos (tengah), saat menghadiri bimbingan teknis Pendidikan Antikorupsi jenjang SMA, di Sesat Agung Nuwo Balak, Gunung Sugih, Lampung Tengah, Kamis (14/10/2021). ISTIMEWA
Di Provinsi Lampung, kata Sulpakar, PAK telah menjadi mata pelajaran muatan lokal wajib pada SMA/SMK. Hal itu berdasarkan Peraturan Gubernur Lampung Nomor 46 Tahun 2020 tentang Mata Pelajaran PAK sebagai Muatan Lokal Wajib.
Bahkan pada regulasi tersebut, untuk monitoring satuan pendidikan dalam pelaksanaan PAK, KPK telah membuat platform pencegahan korupsi melalui situs www.jaga.id atau akronim dari Jaringan Pencegahan Korupsi.
Dalam platform tersebut, satuan pendidikan diminta menggunggah dokumen seperti Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) mata pelajaran yang diinsersi PAK. Kemudian, foto atau video kegiatan habituasi atau pembiasaan terkait PAK di sekolah.
Selanjutnya, foto atau video kegiatan ekstrakurikuler dan kegiatan lain yang berkaitan dengan Implementasi PAK. “Sejumlah hal itulah yang harus dimasukkan sekolah melalui situs www.jaga.id,” ujar mantan Pj Wali Kota Bandar Lampung itu.
Meski hal itu sudah disosialisasikan ke seluruh satuan pendidikan, namun pihaknya tetap akan melakukan evaluasi, guna mengetahui sejauh mana satuan pendidikan telah melakukan hal tersebut.
“Nanti semua itu akan terbaca dalam aplikasi oleh KPK dan admin dinas. Serta masyarakat umum juga dapat melihat kegiatan Pendidikan Antikorupsi di sekolah,” ujarnya yang juga mantan Pjs Bupati Lampung Selatan.
Dengan hadirnya aplikasi tersebut, diharapakan Provinsi Lampung dapat menjadi contoh dan rujukan bagi provinsi lain di Tanah Air terkait dengan PAK. “Inilah pentingnya kegiatan bimbingan teknis PAK ini, supaya kita menjadi referensi bagi daerah lain,” katanya.
Diketahui, pada bimbingan teknis tersebut juga turut dihadiri Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VI Endi Fauzi, S.T., M.T, perwakilan dari Polres serta Kejaksaan Negeri Lampung Tengah, dan sejumlah tamu undangan. (YUS)