Bandar Lampung
Gubernur Lampung Ingatkan Kepala Daerah Waspada Covid-19
Libur Panjang Natal & Tahun Baru
Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, berkoordinasi dengan satuan tugas Covid-19 se-Provinsi Lampung dalam menegakkan protokol kesehatan adaptasi kebiasaan baru, di Ballroom Hotel Novotel, Bandar Lampung, Senin (23/11/2020). ISTIMEWA
SMARTNEWS.ID – Gubernur Lampung Arinal Djunaidi mengingatkan bupati/wali kota, serta forum komunikasi pimpinan daerah (forkopinda) se-Lampung, dan instansi vertikal untuk tegas menegakkan protokol kesehatan Covid-19.
Penegasan itu disampaikan Gubernur Arinal, saat memimpin rapat koordinasi penerapan Pergub No 45/2020 bersama satuan tugas Covid-19 se-Provinsi Lampung dalam menegakkan protokol kesehatan adaptasi kebiasaan baru, di Ballroom Hotel Novotel, Bandar Lampung, Senin (23/11/2020).
“Peningkatan kasus Covid-19 di Lampung masih tinggi. Kota Bandar Lampung dan Kabupaten Pesawaran memiliki resiko tinggi penularan Covid-19 atau berada dalam zona merah. Mengatisipasi penularan, semua pihak untuk siap siaga,” katanya.
Dia mengatakan, pemerintah pusat telah menyampaikan libur panjang dan cuti di akhir Desember 2020. Namun terkait hal itu, pihaknya akan mengajukan untuk tidak melaksanakan cuti itu di Lampung.
“Pemerintah pusat menyampaikan libur panjang dan cuti. Kami sepakat aparat pemerintah tidak ada libur di Lampung. Nanti akan kami ajukan. Jangan liburan. Natal dan tahun baru ini harus betul-betul berkoordinasi,” katanya.
Diketahui, libur Hari Raya Natal 2020 jatuh pada 25 Desember. Berdasar surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri 2020, hari Natal menjadi libur nasional sedangkan cuti bersamanya pada 24 Desember 2020.
Sedangakan libur dan cuti bersama Natal akan disambung dengan cuti bersama pengganti Idul Fitri 2020. Berdasar SKB tiga menteri yang ditandatangi 20 Mei 2020 lalu, cuti bersama jatuh pada 28, 29, 30, 31 Desember 2020.
Selain itu, cuti bersama ini langsung disambung dengan libur Tahun Baru 1 Januari 2021 yang jatuh di hari Jumat. Jadwal libur cuti bersama di akhir Desember 2020, ini masih bisa direvisi, mengingat Covid-19 yang masih mewabah. (**)