SMARTNEWS.ID – Pemerintah Provinsi Lampung menegaskan komitmennya mendukung upaya pemberantasan narkotika dan kepemilikan senjata api ilegal melalui penguatan kolaborasi dengan aparat penegak hukum. Komitmen tersebut ditunjukkan dengan kehadiran Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal pada kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika dan senjata api ilegal di Gedung Serbaguna Presisi Polda Lampung, Rabu, 29 Juli 2026.
Kegiatan yang dipimpin Kapolda Lampung Irjen Pol. Helfi Assegaf itu menjadi simbol keseriusan seluruh pemangku kepentingan dalam memutus mata rantai peredaran narkoba yang selama ini mengancam keamanan dan masa depan generasi muda di Provinsi Lampung.
Selain Gubernur Lampung, kegiatan tersebut juga dihadiri Pangdam II/Sriwijaya Mayjen TNI Kristomei Sianturi, jajaran Forkopimda, Kejaksaan Tinggi, Pengadilan Tinggi, Badan Narkotika Nasional Provinsi Lampung, Bea Cukai, Balai Besar POM, Balai Karantina, serta pejabat utama Polda Lampung.
Kapolda Lampung Irjen Pol. Helfi Assegaf mengungkapkan posisi strategis Lampung sebagai pintu gerbang Pulau Sumatera menjadikan daerah ini memiliki tingkat kerawanan tinggi terhadap peredaran narkotika lintas wilayah. Karena itu, pemberantasan narkoba menjadi salah satu prioritas utama kepolisian.
Menurutnya, sepanjang Januari hingga Juli 2026, Polda Lampung berhasil mengungkap 29 kasus tindak pidana narkotika dengan menetapkan 35 orang sebagai tersangka.
Dari pengungkapan tersebut, aparat menyita 119,1 kilogram sabu, 58,2 kilogram ganja, 35.166 butir ekstasi, 19.996 butir pil happy five, 4.484 piece etomidate, serta 2.500 gram etomidate cair. Total nilai ekonomis barang bukti diperkirakan mencapai sekitar Rp264,979 miliar.
Kapolda menyebut pemusnahan barang bukti tersebut diperkirakan mampu menyelamatkan sekitar 829.264 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika.
“Peredaran narkoba merupakan ancaman serius bagi bangsa. Karena itu, kami akan terus memperkuat langkah pencegahan dan penindakan sebagai bagian dari dukungan terhadap program Asta Cita Presiden Republik Indonesia,” ujar Helfi.
Tak hanya memerangi narkotika, Polda Lampung juga terus menekan penyalahgunaan senjata api rakitan yang kerap digunakan dalam berbagai tindak kriminal.
Sepanjang periode yang sama, masyarakat secara sukarela menyerahkan 166 pucuk senjata api rakitan beserta 114 butir amunisi kepada kepolisian. Senjata tersebut terdiri atas 147 pucuk senjata api laras pendek rakitan dan 19 pucuk senjata api laras panjang rakitan.
Kapolda mengapresiasi meningkatnya kesadaran masyarakat dalam mendukung terciptanya situasi keamanan yang kondusif melalui penyerahan senjata api ilegal secara sukarela.
Ia juga mengajak masyarakat terus berperan aktif melaporkan dugaan penyalahgunaan narkotika maupun kepemilikan senjata api ilegal melalui Aplikasi Siger Presisi atau layanan Kepolisian 110 agar dapat segera ditindaklanjuti.
Usai konferensi pers, kegiatan dilanjutkan dengan pengujian sampel barang bukti, penandatanganan berita acara pemusnahan, serta pemusnahan narkotika menggunakan mesin insinerator yang dilakukan secara simbolis oleh Gubernur Lampung bersama Kapolda Lampung dan Pangdam II/Sriwijaya.
Pemusnahan juga dilakukan terhadap seluruh senjata api ilegal hasil penyerahan masyarakat sebagai bentuk komitmen bersama mewujudkan Lampung yang aman, tertib, dan terbebas dari ancaman narkotika maupun senjata api ilegal. (***)