SMARTNEWS.ID – Kenaikan harga cabai merah, cabai rawit, dan daging ayam ras mendorong Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung memperkuat pengendalian inflasi dan menjaga ketersediaan pangan di daerah.
Berdasarkan paparan dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah, Indeks Perkembangan Harga (IPH) Provinsi Lampung hingga minggu kedua Oktober 2026 tercatat naik 1,06 persen. Kenaikan tersebut terutama dipengaruhi pergerakan harga ketiga komoditas pangan tersebut.
Perkembangan harga itu menjadi perhatian Pemprov Lampung karena komoditas pangan berkaitan langsung dengan kebutuhan sehari-hari dan daya beli masyarakat.
Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Marindo Kurniawan mengikuti rapat koordinasi yang dipimpin Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian secara virtual dari Ruang Command Center Lantai 2 Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) Provinsi Lampung, Senin, 12 Oktober 2026.
Dalam rapat tersebut, pemerintah pusat menekankan pentingnya sinergi pusat dan daerah untuk menjaga stabilitas harga, memastikan pasokan tersedia, serta memperlancar distribusi barang kebutuhan pokok.
Data Badan Pusat Statistik (BPS) RI yang dipaparkan Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti menunjukkan inflasi nasional pada September 2026 mencapai 3,28 persen secara tahunan atau year-on-year (yoy), meningkat dibandingkan Agustus 2026 sebesar 3,19 persen.
Sementara itu, inflasi bulanan atau month-to-month (mtm) pada September 2026 tercatat 0,30 persen.
Selain cabai merah, cabai rawit, dan daging ayam ras di Lampung, kenaikan harga beras serta telur ayam ras juga menjadi perhatian dalam upaya pengendalian inflasi nasional.
Pemerintah daerah didorong meningkatkan pemantauan harga, menjaga kelancaran distribusi, dan memastikan ketersediaan pasokan di pasar. Langkah intervensi perlu disesuaikan dengan kondisi masing-masing daerah, antara lain melalui operasi pasar, pemanfaatan stok pangan Perum Bulog, serta peningkatan produksi komoditas yang mengalami kenaikan harga.
Mendagri Tito Karnavian menegaskan pengendalian inflasi merupakan tanggung jawab bersama pemerintah pusat dan daerah. Kenaikan harga barang dan jasa dapat meningkatkan biaya hidup masyarakat, terutama kelompok berpenghasilan rendah.
Karena itu, pemerintah daerah didorong menggelar rapat koordinasi dengan melibatkan BPS, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), distributor, pelaku usaha, dan instansi terkait lainnya.
Dalam rapat yang sama, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menyoroti pentingnya pembenahan tata kelola pasar pangan dan pengawasan terhadap praktik perdagangan yang berpotensi merugikan petani maupun konsumen.
Ia menyoroti anomali pasar ketika peternak mengeluhkan rendahnya harga jual di tingkat produsen, sementara konsumen masih menghadapi harga yang relatif tinggi.
Kondisi tersebut perlu ditelusuri agar rantai distribusi berjalan sehat dan tidak merugikan pihak tertentu. Penguatan koordinasi lintas sektor, termasuk dengan aparat penegak hukum, juga diperlukan untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran perdagangan berdasarkan bukti dan ketentuan yang berlaku.
Selain pengawasan pasar, pemerintah pusat dan daerah didorong memperkuat sektor pertanian untuk menjaga keberlanjutan pasokan pangan.
Rapat koordinasi tersebut dirangkaikan dengan penandatanganan Surat Edaran Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Pertanian tentang Pengelolaan Sarana dan Prasarana serta Ketenagaan Penyuluhan Pertanian dalam rangka Swasembada Pangan Berkelanjutan.
Kebijakan tersebut menekankan pengelolaan sarana dan prasarana penyuluhan pertanian, dukungan anggaran operasional, serta pemeliharaan aset dan fungsi Balai Penyuluhan Pertanian (BPP).
Gubernur, bupati, dan wali kota didorong menjalankan peran sesuai ketentuan. Pemerintah daerah juga diminta melaporkan pelaksanaan kebijakan tersebut secara berkala setiap enam bulan.
Pembenahan BPP yang mengalami kerusakan diharapkan mendukung kegiatan pendampingan petani, meningkatkan produktivitas, dan memperkuat produksi pangan berkelanjutan.
Dalam rapat itu, Badan Pangan Nasional turut memaparkan proyeksi neraca pangan nasional yang diperbarui pada 3 Oktober 2026. Sejumlah komoditas strategis, termasuk beras, jagung, kedelai, bawang merah, bawang putih, cabai rawit, daging sapi, daging ayam, telur ayam, dan gula konsumsi, diproyeksikan memiliki ketersediaan memadai hingga akhir 2026.
Bagi Lampung, perkembangan harga dan ketersediaan pangan tersebut menjadi perhatian dalam koordinasi pengendalian inflasi bersama pemerintah kabupaten/kota dan pemangku kepentingan terkait.
Pemantauan harga, kelancaran distribusi, pengawasan perdagangan, serta penguatan produksi menjadi bagian dari langkah yang perlu dilakukan untuk menjaga stabilitas harga dan daya beli masyarakat. (***)