Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) cabang Kabupaten Mandailing Natal. FHOTO : SMARTNEWS.ID/M.Adzan
SMARTNEWS.ID. Ketua Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) cabang Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Muhammad Riswan, meminta Bupati Mandailing Natal Muhammad Jafar Sukhairi Nasution, untuk dapat mengevaluasi oknum pegawai kinerja inspektur yang ketahui menjabat sebagai Kepala Inspektorat Kabupaten Madina RD.
Hal itu disampaikan Muhamad Riswan terkait permasalahan RD dengan salah seorang wartawan media terbitan Medan. Dimana, salah seorang wartawan itu sedang menjalankan tugasnya untuk menanyakan pemanggilan inspektorat terkait aksi unjuk rasa warga Singkuang 1 ke PT Rendi Permata Raya.
“RD saat itu kami lihat terlalu arogan. Tidak mungkin seorang wartawan memberitakan sebuah informasi tanpa ada konfirmasi objek pemberitaan. Pejabat arogan seperti ini merusak tatanan organisasi pemerintahan,” kata Riswan, Jumat (02/06/2023)
Terkait hal itu, dirinya meminta agar Bupati Mandailing Natal Muhammad Jafar Sukhairi Nasution untuk mengevaluasi kinerja RD.
“Karenanya kami meminta Bupati Mandailing Natal Muhammad Jafar Sukhairi Nasution, secepatnya mengevaluasi kinerja RD. Tidak layak seorang pejabat bersikap arogan,” tambahnya
Riswan bahkan menegaskan HMI cabang Kabupaten Mandailing Natal, akan turun aksi unjuk rasa sebagai bentuk dukungan kepada pers yang bertugas di Madina.
“Kalau bisa dicopot dan diberikan sanksi pidana saja agar tidak terulang kembali. Karena aparatur pemerintah atau siapapun dengan sengaja menghalangi wartawan atau jurnalis menjalankan tugasnya manyalurkan aspirasi elemen masyarakat dalam mencari, memperoleh dan menyebarluaskan informasi dapat dikenakan pidana. Dan kami akan kaji pidananya ini, untuk selanjutnya membawa persoalan ini ke ranah hukum,” ucapnya sembari menyebut pasal 18 ayat (1) UU nomor 40 tahun 1999 tentang pers menyatakan:
“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah),”tambahnya (M.adzan)