Pemprov Lampung

Instruksi Gubernur: Disdikbud Lampung Keluarkan SE Pembelajaran Selama Ramadan, Ini Jadwalnya

ISTIMEWA

SMARTNEWS.ID – Dinas Pendidikan Provinsi Lampung mengeluarkan Surat Edaran (SE), menindaklanjuti instruksi Gubernur Lampung tentang pelaksanaan pembelajaran di satuan Pendidikan jenjang SMA, SMK dan SLB Selama Bulan Ramadan.

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Lampung Thomas Amirico, menjelaskan bahwa, Instruksi Gubernur ini diharapkan mampu meningkatkan iman dan takwa serta akhlak yang mulia bagi seluruh siswa.

“Bapak Gubernur kita, mempunyai harapan agar siswa-siswi kita dapat memanfaatkan waktu belajar dengan baik, terlebih saat bulan Ramadhan, agar waktu yang luang dapat diisi dengan kegiatan kegiatan yang mendatangkan manfaat dan meningkatkan ibadah para siswa,” terangnya.

Mantan kepala dinas Pendidikan Lampung Selatan ini juga berharap seluruh sekolah dapat menjalankan instruksi gubernur dengan sebaik-baiknya.

“Semoga dengan momen bulan Ramadhan, dengan dilaksanakannya kegiatan-kegiatan yang mempu meningkatkan iman dan takwa, kedepannya dapat terus di laksanakan sehingga mampu menciptakan kebiasaan yang baik, sehingga siswa-siswi kita terhindar dari hal-hal buruk, terutama yang berkaitan dengan prilaku menyimpang dan kenakalan remaja,” katanya.

Pihaknya mengatakan bahwa, direncanakan pada 6-8 Maret 2025 akan dilaksanakan pesantren kilat bagi peserta didik jenjang SMA dan SMK dengan melibatkan pondok pesantren terdekat dengan lokasi satuan pendidikan masing-masing.

Dalam kegiatan pesantren kilat tersebut juga akan melibatkan tokoh-tokoh agama untuk menjadi narasumber. Dan pada 7 Maret 2025 nanti, akan dilakukan doa bersama secara serentak di seluruh satuan pendidikan SMA, SMK dan SLB.

“Insyaallah doa bersama yang akan kita lakukan serentak, akan diikuti lebih kurang 335.336 siswa, doa bersama dalam rangka untuk mendoakan Bapak Gubernur dan Ibu Wakil Gubernur beserta jajaran, agar diberikan kesehatan dan dimudahkan dalam mewujudkan visi dan misi lima tahun kedepan, Lampung maju, indonesia Emas,” ujar mantan Sekwan DPRD Lampung Selatan.

Berikut SE Dinas Pendidikan Provinsi Lampung Tentang Pembelajaran di Satuan Pendidikan Jenjang SMA, SMK dan SLB di Provinsi Lampung Selama bulan Ramadan Tahun 1446 Hijriyah/2025 Masehi.

Berdasarkan Surat Edaran Bersama Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2025, Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2025, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 400.1/320/SJ tentang Pembelajaran di Bulan Ramadan Tahun 1446 Hijriyah/2025 Masehi, dengan ini diminta perhatian kepada Saudara hal-hal sebagai berikut:

1. Penetapan 1 Ramadhan dan 1 Syawal 1446 H/2025 M berpedoman pada Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia;

2. Libur awal Bulan Ramadan 1446 H / 2025 M tanggal 27 dan 28 Februari serta tanggal 3, 4 dan 5 Maret 2025, kegiatan pembelajaran dilaksanakan secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat sesuai penugasan dari sekolah;

3. Pembelajaran dimulai kembali tanggal 6 sampai dengan 25 Maret 2025, selama bulan Ramadan, diatur sebagai berikut:

a. satuan pendidikan yang menyelenggarakan pembelajaran pagi dimulai pukul 07.30 WIB;

b. satuan pendidikan yang menyelenggarakan pembelajaran petang dimulai pukul 11.00 WIB;

c. Alokasi waktu untuk setiap jam pelajaran selama bulan suci ramadhan dikurangi paling banyak 10 menit.

4. Ketuntasan materi ajar yang telah ditetapkan pada kurikulum satuan pendidikan tetap menjadi perhatian dan tanggung jawab Kepala Satuan Pendidikan;

5. Selain kegiatan pembelajaran, selama bulan Ramadan diharapkan melaksanakan kegiatan yang bermanfaat untuk meningkatkan iman dan takwa, akhlak mulia, kepemimpinan, dan kegiatan sosial yang membentuk karakter mulia dan kepribadian utama, antara lain:

a. bagi peserta didik yang beragama Islam diminta untuk melaksanakan kegiatan tadarus Alquran, pesantren kilat, kajian keislaman, dan kegiatan lainnya yang meningkatkan iman, takwa, dan akhlak mulia, bekerja sama dengan pondok pesantren terdekat sekolah;

b. bagi peserta didik yang beragama selain Islam, dianjurkan melaksanakan kegiatan bimbingan rohani dan kegiatan keagamaan sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing.

6. Tanggal 26, 27 dan 28 Maret serta tanggal 2, 3, 4, 7, dan 8 April 2025, merupakan libur bersama Idulfitri bagi sekolah. Selama libur Idulfitri, peserta didik diharapkan melaksanakan silaturahmi dengan keluarga dan masyarakat untuk meningkatkan persaudaraan dan persatuan;

7. Satuan Pendidikan agar mendorong peran orang tua/wali untuk membimbing dan mendampingi peserta didik dalam melaksanakan ibadah, dan memantau peserta didik pada saat melaksanakan kegiatan belajar mandiri. (***)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Close
Close