Bandar Lampung

Iuran JKN, Gaji Guru ASND Penerima TPG Bandar Lampung Dipotong 1 Persen

"Khusus Bulan September 2025"

Staf Seksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Disdikbud Bandar Lampung, saat melayani salah satu guru, di ruang kerjanya, pada suatu kesempatan. DOK

SMARTNEWS.ID – Gaji bagi sekitar 3.000 guru berstatus Aparatur Sipil Negara Daerah (ASND) yang penerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) di Kota Bandar Lampung, akan mengalami pemotongan sebesar 1 persen pada bulan September 2025.

Pemerintah Kota Bandar Lampung telah menyampaikan surat edaran (SE) kepada satuan pendidikan mulai dari jenjang TK/PAUD, SD, dan SMP terkait pemotongan ini. Pemotongan ini untuk membayar iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

SE ditandatangani Sekretaris Daerah Kota Bandar Lampung Iwan Gunawan, Nomor: 13/1786/400.7.1III.01/2005 tentang Pemberitahuan Pembayaran Iuran JKN  1 persen Atas TPG Triwulan I Tahun 2025, dipotong hanya pada September saja.

Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bandar Lampung, Mulyadi Syukri, S.Sos, mengatakan pemotongan 1 persen bentuk penyesuaian pembayaran iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan pada triwulan pertama.

Pasalnya, TPG pada triwulan pertama (Januari-Maret 2025) belum ada pemotongan 1 persen karena regulasinya masih menggunakan aturan lama yang mengacu pada Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 8 Tahun 2025.

Sedangkan aturan terbaru, katanya, kini mengacu pada KMK No: 22/2025 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 8/KM.7/2025 tentang Penyaluran dan Pelaporan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Dana Tunjangan Guru ASND.

“Akibat adanya aturan yang baru ini, maka pada TPG triwulan pertama belum ada potongan dari pusat, sehingga potongan 1 persen dikenakan pada bulan September 2025 dari gaji pokok guru,” ujar Mulyadi, Jumat, 22 Agustus 2025.

Pemotongan sebesar 1 persen untuk BPJS Kesehatan, lanjutnya, hanya dilakukan satu kali pada September 2025. Sementara untuk pembayaran iuran BPJS Kesehatan triwulan kedua, ketiga, dan keempat, skema pemotongan 1 persen diambil dari TPG.

”Para guru ASN penerima TPG di Bandar Lampung sudah kami beritahukan melalui surat edaran yang ditandatangani pak sekda. Pemotongan gaji guru ASN penerima TPG sebesar 1 persen khusus September nanti, berlaku secara nasional,” tuturnya. (***)


Isi SE Iuran JKN:

Menindaklanjuti Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 22/MK/PK/2025 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 8/KM.7/2025 tentang Penyaluran dan Pelaporan Dana Alokasi Khusus Non Fisik Dana Tunjangan Guru Aparatur Sipil Negara;

Surat Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor: 12528/MDM.A/PR.06.00/2025 tanggal 23 Juni 2025 tentang Imbauan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Pembayaran Iuran JKN bagi Guru ASND Tahun 2025; dan

Surat Kepala Cabang BPJS Kesehatan  Bandar Lampung Nomor: 2142/III-07/0725 tanggal 8 Juli 2025 tentang Pemberitahuan Perubahan Regulasi Iuran JKN atas Tunjangan Sertifikasi Guru ASND dan PPPK, kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Proses Penyaluran Tunjangan Profesi Guru ASND pada tahun 2025 dilakukan oleh Pemerintah Pusat langsung ke rekening masing-masing guru yang berhak menerima;

2. Pada proses penyaluran Tunjangan Profesi Guru ASND yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat Tri Wulan I (Januari, Februari, dan Maret) Tahun Anggaran 2025 belum dilakukan perhitungan iuran JKN 1 persen pada masing-masing Guru penerima tunjangan profesi;

3. Dengan memperhatikan poin 2, dengan ini diberitahukan kepada Guru ASND penerima Tunjangan Profesi Tri Wulan I Tahun Anggaran 2025 bahwa akan  dilakukan  penghitungan iuran JKN 1 persen melalui  mekanisme autodebet rekening gaji dengan sumber gaji bulan September 2025 pada masing-masing penerima Tunjangan Profesi Guru ASND;

4. Selanjutnya kepada seluruh Kepala Sekolah untuk dapat mengirimkan Surat Kuasa guna dilakukan autodebet Gaji bulan September 2025 perihal pembayaran iuran JKN 1 persen periode Tri Wulan I Tahun 2025 paling lambat pada 4 Agustus 2025.

Tags

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Close
Close