Bandar Lampung
Ombudsman Laporkan Dugaan Pungli di SMKN 5 Kota ke Gubernur Lampung
BANDAR LAMPUNG (smartnews.id) — Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung, melaporkan temuan dugaan pungutan liar (pungli) dilakukan komite SMK Negeri 5 Bandar Lampung, kepada Gubernur Lampung, Kamis (19/12/2019).
Laporan berbentuk Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) disampaikan Kepala Ombudsman Nur Rakhman Yusuf, dan diterima Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemprov Lampung.
Hadir menyaksikan laporan tersebut, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Aswarodi. Usai melaporkan, Kepala Ombudsman RI Lampung menyampaikan temuannya kepada sejumlah awak media.
Menurut dia, temuan dugaan pungli dilakukan komite SMKN 5 diperoleh setelah pihaknya menerima laporan dari sejumlah wali murid kelas X yang diterima pada penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun pelajaran 2018/2019.
Usai menerima laporan tersebut, menurutnya Ombudsman RI Lampung melakukan serangkaian pemeriksaan guna pembuktian, diantaranya memeriksa dokumen serta meminta penjelasan atau klarifikasi dari pihak SMKN 5.
“Laporan ini dilakuan wali murid siswa karena keberatan atas kebijakan komite sekolah. Untuk persoalan ini, kami sudah meminta keterangan dari pelapor, Disdikbud Lampung, serta keterangan dari ahli,” katanya.
Adapun temuan pihaknya terkait persoalan ini, menurut dia terdapat sejumlah hal yang perlu dikoreksi dan diperbaiki, agar tidak berulang, sehingga berpotensi menimbulkan kerugian, terutama bagi orang tua siswa.
Diantara temuan, menurut dia yakni menunjuk guru mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan sebagai bendahara komite. Hal ini menurut dia, melanggar Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 75 Tahun 2016, Pasal 4 ayat (3) huruf a.
“Struktur organisasi anggota komite SMKN 5 yang dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) Kepala SMKN 5, jelas melanggar. Karena memasukkan guru mata pelajaran dalam struktur komite sekolah,” jelas dia.
Kesalahan lain, menetapkan besaran sumbangan. Menurutnya, sebagaimana diatur dalam pasal Permendikbud tersebut, komite dilarang menetapkan jumlah sumbangan, termasuk jangka waktu pembayaran.
“Terjadi kesalaham penafsiran dalam menetapkan sumbangan. Komite sekolah beranggapan bahwa penetapan jumlah sumbangan dapat dilakuan, kendati atas kesepakatan bersama orang tua siswa,” ujar dia.
Ironinya lagi, menurut dia wali murid diminta menandatangani surat pernyataan kesanggupan membayar hingga batas waktu yang ditentukan. “Orang tua siswa yang belum sanggup membayar pun diminta menandatangani,” katanya.
Temuan berikutnya, tetap meminta sumbangan kepada siswa penerima Bantuan Operasioanal Siswa Daerah (BOSDA) dari Pemprov Lampung. “Seharusnya ini tidak boleh terjadi kepada siswa belum mampu secara ekonomi,” ujarnya.
Sebab hal tersebut sudah tertuang dalam Peraturan Gubernur Lampung Nomor 5 Tahun 2018, tentang perubahan atas Peraturan Gubernur Lampung Nomor 29 Tahun 2017, tentang Petunjuk Teknis BOSDA.
Hal lain menurutnya, tidak terbukanya pemasukan dan pengeluaran atas sumbangan tersebut. “Harusnya transparan. Hal itu telah diatur dalam PP No: 48/2008 pasal 52 hurup i, tentang pendanaan pendidikan,” terangnya.
Dengan ditemukannya sejumlah persoalan itu, ia meminta Kepala SMKN 5 untuk menghentikan praktik yang dilakuan komite sekolah, serta mengembalikan uang yang diterima komite terutama kepada penerima BOSDA.
“Kami meminta Disdikbud Lampung memonitoring temuan ini. Serta menunjuk nara hubung yang berkompeten guna mengoordinasikan laporan masyarakat ini kepada komite sekolah,” katanya.
Terakhir, dia meminta komite SMKN 5 membuat komitmen secara tertulis untuk tidak melakukan praktik ini lagi. “Kami berikan waktu 30 hari untuk melaksanakan hal ini. Bila tidak, mereka harus diberikan sanksi,” ujar dia.
Masih kata dia, persoalan ini telah dikoordinasikan kepada pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). “Kami sudah ada MoU dengan KPK mengenai persoalan ini. Sekolah harus mengindahkannya,” kata dia.
Menanggapi laporan Ombudsman RI Lampung, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Irwan Sihar Marpaung, mengucapkan terima kasih atas saran yang telah disampaikan kepada pihaknya.
Pihaknya akan segera menindaklanjuti. “Laporan disampaikan ini sangat baik. Kami akan meminta instasi terkait untuk membenahinya. Bahkan pengaduan serupa juga pernah sampai kepada Presiden RI di Jakarta,” ujar dia.
Terkait adanya penerima BOSDA masih diminta sumbangan, menurut dia merupakan kesalahan. “Penyampaian Ombudsman mengenai penerima BOSDA masih ditarik sumbangan, ini jelas tidak boleh,” tegas dia.
Menyangkut hal ini, lanjut dia, pihaknya telah melaporkan kepada Inspektorat Lampung. “Koreksi ini sangat bagus. Kita harus memberi masukan ke kepala sekolahnya, agar kejadian serupa tidak berulang,” katanya.
Dimintai tanggapan terkait dugaan pungli di SMKN 5 Bandar Lampung, Sekretaris Disdikbud Lampung Aswarodi enggan berkomentar. “Sudah nanti saja. Tidak ada wawancara, mood lagi tidak bagus,” kata dia. (RED)