Bandar Lampung

Satpol PP Bandar Lampung Utamakan Sikap Persuasif Saat Penertiban

Pelaksanaan PPKM Mikro/ Darurat

Kepala Satpol PP Pemkot Bandar Lampung Suhardi Syamsi. DOK

SMARTNEWS.ID — Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bandar Lampung, siap melaksanakan instruksi Menteri Dalam Negeri yang dituangkan dalam surat edaran (SE) Nomor: PPKM 440/3907/SJ Tahun 2021.

SE itu ialah tentang Penerbitan Pelaksanaan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro/Darurat dan Percepatan Pemberian Vaksin Bagi Masyarakat.

Hal itu ditegaskan Kepala Satuan Pol PP Bandar Lampung Suhardi Syamsi, menindaklanjuti instruksi Mendagri tentang hal tersebut, Sabtu (17/7/2021).

Menurutnya, perbedaan pendapat antara masyarakat dan pemerintah dalam menegakkan aturan PPKM Darurat adalah hal yang wajar.

“Perbedaan pendapat dalam konteks hal yang wajar. Cuma pemerintah ini tugas dia adalah bagaimana melakukan perlindungan terhadap masyarakat dengan cara maksimal,” ujar dia.

Ia menyampaikan selama penerapan PPKM Darurat, 12-20 Juli 2021, Satpol PP Bandar Lampung berupaya lebih mengedepankan cara-cara humanis, santun, tidak arogan, dan terukur, tanpa paksaan.

Sebelumnya dalam pernyataan pers virtual terkait Evaluasi Pelaksanaan PPKM Darurat, Sabtu (17/7) malam, Mendagri Tito Karnavian mengatakan SE tentang hal itu telah disampaikan dalam rapat virtual bersama kepala daerah siang tadi.

Mendagri meminta agar warga yang terdampak pandemi Covid-19 di masa PPKM Darurat tidak hanya ditindak tegas bila melanggar tapi juga diberikan bantuan ekonomi.

“Baik dalam bentuk pembagian masker, sembako, kemudian suplemen atau makanan sehat, hand sanitizer dan lain-lain. Ini surat edarannya kami edarkan kepada seluruh kepala daerah. Kami lakukan monitoring,” ujar Tito.

Adapun SE tertanggal 16 Juli 2021 tersebut ditujukan kepada gubernur dan bupati/wali kota agar memerintahkan jajaran Satpol PP di daerah masing-masing untuk mengutamakan langkah-langkah yang profesional, humanis, dan persuasif dalam pelaksanaan PPKM Mikro/Darurat pada tahapan:

a. Penerbitan pelaksanaan PPKM Mikro/Darurat sebagaimana diatur dalam Inmendagri tentang PPKM Mikro/Darurat.

b. Penegakan hukum/disiplin yang tegas namun santun dan simpatik bagi masyarakat yang melanggar ketentuan PPKM Mikro/Darurat dan dilarang menggunakan kekerasan yang berpotensi pelanggaran hukum.

c. Dalam pelaksanaan huruf (a) dan huruf (b) di atas, agar tetap bersinergi dengan jajaran TNI/Polri dan unsur Forkopimda lain yang terkait. (JOS)

Tags

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Close
Close