Bandar Lampung

KBM Daring Hari Pertama Semester II Berjalan Lancar

Kepala SDN 1 Gotong Royong, Dra. Nurbaiti, M.Pd (berdiri), memantau para gurunya saat melaksanakan KBM secara daring, Senin (4/1/2021). ISTIMEWA

SMARTNEWS.ID — Pemerintah Kota Bandar Lampung memperpanjang kegiatan belajar mengajar (KBM) secara dalam jaringan (daring) bagi siswa hingga 4 April 2021.

Perpanjangan masa belajar dari rumah berdasar Surat Edaran Wali Kota Nomor 420/1534/III.01/2020, itu dijalankan dengan baik oleh satuan pendidikan di Kota Tapis Berseri.

Seperti di SDN 1 Gotong Royong Bandar Lampung, Senin (4/1/2021). Pendidik dan tenaga kependidikan telah hadir sejak pukul 07.30 wib untuk melaksanakan KBM.

Kepala sekolah setempat, Dra. Nurbaiti, M.Pd, mengatakan, proses KBM di hari pertama semester II tahun ajaran 2020/2021 yang dilakukan secara daring berlangsung lancar.

Menurut dia, seluruh guru di tempatnya dapat melaksanakan KBM daring dengan baik meski siswa tidak berada di sekolah atau mengikuti proses pembelajaran dari rumah.

“KBM hari pertama semester II ini, Alhamdulillah tidak ada kendala. Semua berjalan baik. Hal ini juga sudah dilakukan pada semester sebelumnya,” ujar Nurbaiti, Senin.

Dia mengatakan, KBM di tengah pandemi Covid-19 membutuhkan kehati-hatian dalam mengajar. Hal itu dilakukan agar pelajaran yang disampaikan terserap baik oleh siswa.

“Kita berharap Covid-19 cepat berakhir agar siswa dapat mengikuti KBM tatap muka. Kalau tatap muka, interaksi antara siswa dan guru lebih luas sehingga ilmu yang diperoleh siswa lebih baik,” kata dia.

Sementara Kasi Kelembagaan Disdikbud Bandar Lampung, Mulyadi Syukri, S.Sos, mengatakan hari pertama masuk sekolah semester II, para guru baru mengenalkan pelajaran kepada siswa.

Hal itu dilakukan sebagai bentuk adaptasi  dan persiapan pelajaran ke siswa. “Kalau dua hingga tiga hari ke depan ini masih persiapan. Setelahnya baru melakukan KBM,” ujar dia. (RED)

Tags

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Close
Close