Pemkot Balam

Kejar PAD, Pemkot Bandar Lampung Adopsi Sistem Pajak Berbasis Peta

SMARTNEWS.ID – Pemerintah Kota Bandar Lampung mulai membenahi basis data tanah dan perpajakan dengan teknologi geospasial. Langkah ini diarahkan untuk membuat data objek pajak lebih akurat sekaligus mengoptimalkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Upaya tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dan perjanjian kerja sama (PKS) replikasi Sistem Integrasi Geospasial Informasi Tanah dan Pajak (SISGITA) bersama Pemerintah Kota Tangerang Selatan di Aula Blandongan, Gedung Utama Balai Kota Tangerang Selatan, Senin, 21 September 2026.

Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana hadir dalam agenda tersebut bersama sejumlah pemerintah daerah lain yang melakukan replikasi sistem yang dikembangkan Pemkot Tangerang Selatan.

Ia menyebut kerja sama tersebut merupakan tindak lanjut arahan teknis Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Inti kerja sama, ujar dia, berada pada integrasi data Nomor Induk Bidang (NIB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP), termasuk mempercepat proses validasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) secara digital.

“Kebijakan ini sejalan dengan kesepakatan ATR/BPN dan Kementerian Dalam Negeri pada Agustus 2026 untuk mengintegrasikan NIB dan NOP sehingga pemerintah daerah dan Kantor Pertanahan dapat menggunakan rujukan data yang sama dalam pelayanan pertanahan dan perpajakan,” katanya.

Melalui SISGITA, ia menyebut, data bidang tanah dan objek pajak dipadukan dalam sistem berbasis peta digital. Model tersebut memungkinkan pemerintah melihat keterkaitan antara bidang tanah dengan data perpajakannya.

“Di Tangerang Selatan, SISGITA dikembangkan dengan mengintegrasikan peta objek pajak yang dikelola Badan Pendapatan Daerah dengan data bidang tanah dari Kantor Pertanahan. Sistem itu kini direplikasi oleh puluhan pemerintah daerah,” ujarnya.

Menurut dia, integrasi tersebut diharapkan memperbaiki ketepatan basis data perpajakan sekaligus membantu pemerintah mengidentifikasi potensi penerimaan daerah yang sebelumnya belum tergarap secara optimal.

“Dengan data yang lebih terintegrasi, proses pendataan dan validasi objek pajak juga diharapkan semakin mudah dilakukan,” ujarnya.

Langkah ini, lanjutnya, sekaligus membuka peluang pelayanan pertanahan dan perpajakan menjadi lebih cepat karena data yang digunakan pemerintah tidak lagi berjalan dalam sistem yang terpisah.

“Penerapan teknologi geospasial tersebut menjadi bagian dari upaya Pemkot Bandar Lampung memperkuat tata kelola PAD dengan mengandalkan data yang lebih terukur dan terintegrasi,” kata dia. (***)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Close
Close