Bandar Lampung

Kejari Beri Saran dan Masukan Kepala Sekolah Tentang Pengelolaan Dana BOS

Penyuluhan dan Penerangan Hukum

 SMARTNEWS.ID

SMARTNEWS.ID – Pemerintah Kota Bandar Lampung bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, melakukan penyuluhan dan penerangan hukum terhadap kepala SMP negeri se-Bandar Lampung, di SMPN 1 Bandar Lampung, Kamis (7/10/2021).

Kegiatan penyuluhan hukum yang difasilitasi oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bandar Lampung, menghadirkan Kepala Seksi Intel Kejari Bandar Lampung, Erik Yudistira, M.H, sebagai narasumber pada kegiatan tersebut.

Kasi Intel Kejari dalam penyampaiannya mengatakan, penerangan hukum dihadapan 45 kepala SMP negeri, untuk memberikan masukan dan saran terkait pengelolaan anggaran sekolah yang berasal dari Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Dalam mengelola BOS, kata dia, sekolah wajib melakukan perencanaan, penggunaan, serta pelaporan sesuai regulasi yang dikelurkan oleh pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

“Dalam mengelola BOS, sekolah wajib mematuhi regulasi yang ada. Sehingga, kepala sekolah juga tidak ragu dalam mengambil kebijakan,” ujar dia yang didampingi Kepala Seksi Kelembagaan Disdikbud Bandar Lampung, Mulyadi Syukri, S.Sos.

Menurut dia, fungsi kejaksaan tidak hanya pada penindakan, melainkan juga memberikan pemahaman dan kesadaran hukum kepada masyarakat, agar tindakan perbuatan untuk melawan hukum dapat dicegah.

“Kebijakan penerangan hukum terhadap para kepala sekolah ini, agar kebijakan yang dilakukan di dunia pendidikan dapat berjalan sebagaimana mestinya,” ujar dia yang juga didampingi Ketua MKKS SMP Bandar Lampung, Dr. H.M. Badrun, M.Ag.

Sementara itu, Ketua MKKS SMP Dr. H.M. Badrun, M.Ag menerangkan, penerangan hukum yang dilakukan Kejari merupakan program kerja sama antara Pemerintah Kota Bandar Lampung dan Kejari Bandar Lampung.

Menurutnya yang juga Kepala SMPN 2 bandar Lampung itu, penerangan hukum terkait dengan penggunaan BOS, sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan BOS Reguler.

Alhamdulillah seluruh sekolah di Bandar Lampung yang menerima dana BOS sudah melaksanakan sesuai dengan Permendikbud No.6/2021,” ujar dia didampingi Kepala SMPN 1 Bandar Lampung, Tri Priyono, S.Pd. (YUS)

Tags

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Close
Close