Lampung SelatanRuwa Jurai

Kepala Desa Jangan Sampai Terjerat Hukum Dalam Pengelolaan Anggaran Dana Desa


SMARTNEWS.ID — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan menggelar Sarasehan Hukum bertema “Penguatan Pemahaman Hukum bagi Kepala Desa se-Kabupaten Lampung Selatan” di Aula Sebuku, Rumah Dinas Bupati. Jumat 8 Agustus 2025.

Kegiatan ini diikuti oleh seluruh kepala desa dan lurah se-Kabupaten Lampung Selatan, dengan menghadirkan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Provinsi Lampung, Danang Suryo Wibowo, sebagai narasumber utama.

Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama, menyampaikan apresiasi atas kehadiran Kajati Lampung dan menekankan pentingnya pemahaman hukum sebagai fondasi utama dalam pengelolaan anggaran dan pelaksanaan tugas kepala desa.

“Anggaran desa jumlahnya besar dan risikonya tinggi. Saya tidak ingin ada kepala desa yang tersandung masalah hukum karena kurangnya pemahaman,” tegas Egi sapaan akrab Radityo Egi Pratama

Kajati Lampung, Danang Suryo Wibowo, mengingatkan bahwa menjadi kepala desa adalah amanah besar yang penuh sorotan dan tanggung jawab hukum.

“Jangan sampai dana negara dipakai untuk diri sendiri. Pengelolaan anggaran harus berbasis data dan manajemen risiko yang matang,” ucap Danang.

Melalui kegiatan Sarasehan ini diharapkan menjadi momentum refleksi dan peningkatan kapasitas bagi seluruh kepala desa dan lurah di Kabupaten Lampung Selatan. Pemerintah kabupaten menegaskan komitmennya untuk menciptakan tata kelola pemerintahan desa yang bersih, bebas dari praktik korupsi, serta berpihak pada kepentingan rakyat.(**/ONE)

Tags

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Close
Close