Politik

KPU Bandar Lampung Tetapkan Hasil Hitung Suara Pilwakot 13 – 17 Desember

Calon Wali Kota Bandar Lampung Nomor Urut 3 Eva Dwiana, usai memberikan hak suaranya pada Pilkada, Rabu 9 Desember 2020. DOK

SMARTNEWS.ID — Penetapan hasil penghitungan suara pemilihan wali kota dan pemilihan bupati yang digelar serentak pada 9 Desember 2020, dijadwalkan pada 13 – 17 Desember.

Hal itu berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2020 tentang Tahapan Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pilkada 2020.

Diketahui, pengumuman hasil penghitungan suara Pilwakot dan Pilbup, akan disampaikan melalui laman KPU dan tempat pengumuman di KPU Kabupaten/ Kota.

Jika tidak ada gugatan, calon kepala daerah akan ditetapkan oleh KPU tiga hari setelah mereka ditetapkan sebagai pemenang pemilihan kepala daerah 2020 pascagugatan.

Namun jika ada gugatan, paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih pasca-putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua KPU Kota Bandar Lampung Dedy Triadi mengatakan, jadwal rapat pleno panitia pemilihan kecamatan (PPK) di 20 kecamatan Bandar Lampung digelar serentak Sabtu, 12 Desember.

“Kami sedang mempersiapkan jadwal rapat pleno di tingkat PPK, sambil menunggu hasil konsultasi KPU Kota ke KPU Propinsi dan KPU RI,” ujar Dedy, Jumat (11/12/2020).

Sebelumnya, Ketua Divisi Teknis dan Humas KPU Bandar Lampung, Fery Triatmojo, mengatakan usai tahapan pemungutan dan penghitungan di tempat pemungutan suara (TPS), KPU akan melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat kecamatan dengan menggunakan aplikasi sistem informasi rekapitulasi (Sirekap) pada 10 – 13 Desember 2020.

Kemudian pada Senin 14 Desember, KPU akan menggelar pleno rekapitulasi dan penetapan hasil pemungutan suara di tingkat kota.

Sementara untuk menetapkan pasangan calon pemenang, akan diputuskan setelah KPU menunggu adanya gugatan di MK. (JOS)

Tags

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Close
Close