Bandar Lampung
LKPJ Eva Dwiana Diterima DPRD Kota Bandar Lampung
Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana menyerahkan dokumen LKPJ Tahun 2021 kepada Wakil Ketua III DPRD Kota Bandar Lampung, Edison Hadjar, pada Sidang Paripurna, Senin (4/4). Foto: IST
SMARTNEWS.ID – LKPJ (Laporan Kerja Pertanggungjawaban) Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana pada Tahun Anggaran 2021 diterima DPRD Kota Bandar Lampung.
Eva Dwiana menyampaikan Laporan Kerja Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun 2021 kepada DPRD Kota Bandar Lampung dalam Sidang Paripurna, Senin (4/4).
Saat menyampaikan LKPJ, Eva Dwiana mengatakan data penyusunan LKPJ berasal dari seluruh OPD Kota Bandar Lampung yang telah melaksanakan APBD Tahun Anggaran 2021.
“Kami menyadari masih banyak terdapat kekurangan dalam penyelenggaraan pemerintah dan oleh karenanya segala masukan, kritik, saran yang bersifat konstruktif sangat diharapkan,” ujar dia.
Pada kesempatan tersebut, Eva Dwiana menyampaikan permohonan kerja sama untuk berkomitmen bekerja keras mewujudkan Kota Bandar Lampung sehat, cerdas, beriman, berbudaya, unggul, berdaya saing, berbasis ekonomi kemakmuran masyarakat.
“Jadi kebersamaan kita ini perlu karena kita tupoksinya untuk masyarakat dan daerah,” kata dia.
Menutup LKPJ-nya, Eva Dwiana menyampaikan sebuah pantun.
“Patung Gajah Tugu Adipura, berpayung tiga menjadi atap, bersatu demi Bandar Lampung sejahtera, kita wujudkan secara bertahap. Untuk Bandar Lampung,” ujar dia.
Wakil Ketua II DPRD Kota Bandar Lampung, Aep Saripudin, yang memimpin jalannya sidang paripurna mengatakan penyampaian LKPJ Wali Kota Bandar Lampung Tahun 2021 sesuai surat yang diterima dari Wali Kota Bandar Lampung pada 28 Maret 2022.
Surat Nomor: 100/461/IV/01/2022 perihal Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Wali Kota Bandar Lampung Tahun 2021 bersama dokumen terlampir.
Surat tersebut sebagai bentuk pertanggungjawaban kepala daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah selama satu tahun anggaran kepada DPRD Kota Bandar Lampung, paling lambat setelah 3 bulan tahun anggaran berakhir.
Aep mengatakan selanjutnya LKPJ Wali Kota akan dibahas panitia khusus oleh keterwakilan fraksi-fraksi yakni Fraksi PDI Perjuangan (2), Fraksi Partai Gerindra (2), Fraksi PKS (2), Fraksi PAN (1), Fraksi Golkar (1), Fraksi NasDem Pembangunan (1), Fraksi Demokrat (1), Fraksi Persatuan Bangsa (1) orang.
Sementara struktur Kelembagaan Panitia Khusus yakni Koordinator (Pimpinan DPRD), Ketua (1), Wakil Ketua (1) Pelapor (1), Anggota (8), Sekretaris bukan Anggota (1) orang.
Sebanyak 33 anggota dewan yang hadir menyetujui pembentukan Panitia Khusus LKPJ Wali Kota Tahun 2021.
“Terima kasih atas persetujuannya,” tutup Aep sambil mengetuk palu sidang. (*)