Hukum

Mafia Tanah Edi Bagong Divonis 5 Tahun Penjara

Mafia tanah Edi Bagong (kanan). ISTIMEWA

SMARTNEWS.ID – Terdakwa kasus mafia tanah, Suhaidi alias Edi Bagong, divonis Majlis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang, dengan hukuman penjara selama lima tahun.

Ketua Majelis Hakim, Efiyanto, mengatakan terdakwa Edi Bagong terbukti melanggar Pasal 263 ayat (1) KUHP tentang pemalsuan dokumen.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Suhaidi selama lima tahun penjara,” ujar Efi, saat membacakan putusan, Senin (4/4/2022).

Putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa Eli Mustika, yakni enam tahun penjara. Terhadap vonis tersebut, terdakwa dan jaksa masih memilih pikir-pikir.

Dalam putusan hakim, dijelaskan Edi memalsukan dokumen tanah hingga korbannya mengalami kerugian hingga miliaran rupiah. Hal itu seperti dialami korban Malik Efendi Rp400 juta, Safitriyadi Rp1,4 miliar, dan Entis Sutysna Rp850 juta. (***)

Tags

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Close
Close