SMARTNEWS.ID – Ratusan massa aksi demonstrasi dari Lembaga Peduli Iklas Beramal (LPIB) Kembali menggelar aksi yang ke-12. Aksi ini menuntut agar Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), segera menetapkan tersangka atas dugaan pungli oleh oknum Kantor Wilayah Kementerian Agama Sumatera Utara (Kakanwil Kemenagsu), Senin, 02 Desember 2024
Kehadiran masa aksi ini dengan membawa keranda mayat bertuliskan Kejatisu serta beberapa spanduk bertuliskan “Tangkap Kakanwil Kemenagsu dan Copot Kajatisu”.
Koordinator aksi Sony Alva Sandy mengatakan, masa aksi kembali mendatangi Kajatisu untuk mendesak agar Kajatisu segera menetapkan tersangka atas dugaan pungli yang dilakukan oleh oknum Kakanwil Kemenagsu pada saat Rapat Kerja Wilayah (Rakerwil) Kantor Wilayah Kementerian Agama Sumatera Utara.
Dugaan pungli itu terjadi pada tanggal 20 sampai 22 Februari 2024, saat Kemenagsu menggelar Rapat Kerja Wilayah (Rakerwil) di Wings Hotel. Dimana, dugaan pungli yang dilakukan oleh oknum tersebut dengan meminta uang kepada Kepala Madrasah dan Kepala Kantor Kemenag di Kabupaten/Kota. Disinyalir dana yang terkumpul itu untuk diberikan pada pejabat Kemenag RI yang hadir saat itu.
“Kami mendapatkan informasi ini dari beberapa kepala Madrasah dan Kakan Kemenag bahwa kegiatan itu hanyalah modus belaka. Mereka harus menyiapkan uang sebesar 1.500.000 per Kepala Madrasah dan 2.500.000 per Kakan Kemenag. Teknis punglinya, kepala MAN di akomodir oleh oknum Ketua Forum Komunikasi Kepala Madrasah,” ucap Koordinator Lapangan Sony Alva pada awak media.
Menurut Sandy, pihaknya mengharapkan agar Kajatisu bisa segera menyelesaikan permasalahan kasus dugaan pungli yang terjadi selama ini.
“Kami akan terus mengawal aksi ini sampai dengan kasus ini benar-benar diselesaikan. Apalagi, kasus ini sudah banyak merugikan keuangan negara. Kami minta aparat penegak hukum dan aparatur terkait bisa bekerja secara profesional dalam penegakkan hukum di wilayah kita ini,” katanya. (IHB)