Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana (kiri), saat menyerahkan penghargaan di bidang hukum kepada Kepala Kejari Bandar Lampung Abdullah Noer Deny, S.H., M.H, di aula Kejari Bandar Lampung, Senin (29/11/2021). ITIMEWA
SMARTNEWS.ID – Pemerintah Kota Bandar Lampung memberikan penghargaan kepada Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, atas dedikasi dalam memberikan pelayanan, bantuan, dan pendampingan hukum terhadap pemerintah kota.
Penyerahan piagam penghargaan dilakukan langsung oleh Wali Kota Bandar Lampung Hj. Eva Dwiana, di aula Kejari Bandar Lampung, Senin (29/11/2021).
Terdapat tiga piagam penghargaan yang diserahkan wali kota disaksikan forum koordinasi pimpinan daerah (Forkopimda) setempat itu. Pertama, piagam penghargaan kepada Kejaksaan Negeri Bandar Lampung dan Kepala Kejaksaan Negeri Bandar Lampung.
Kedua, piagam penghargaan kepada Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dan kepada Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara. Ketiga, piagam penghargaan kepada Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Bandar Lampung.
Wali Kota Eva Dwiana mengatakan, pemberian penghargaan tersebut merupakan bentuk apresiasi dari Pemerintah Kota Bandar Lampung terhadap Kejari Bandar Lampung yang telah melakukan pelayanan, bantuan, dan pendampingan hukum kepada masyarakat.
“Atas nama Pemerintah Kota Bandar Lampung kami mengucapkan terima kasih kepada Kejari. Semoga Kejari terus berkomitmen memberikan pelayanan, bantuan, dan pendampingan hukum kepada kami,” ujar Wali Kota Eva Dwiana, usai kegiatan.
Ke depan, kata Eva Dwiana, pendampingan hukum oleh Kejari akan ditingkatkan, bahkan hingga ke tingkat kecamatan. “Di kecamatan juga ada bantuan dana dari pusat, sehingga penting mendapat pendampingan hukum dari Kejari,” katanya.
Sementara Kepala Kejari Bandar Lampung Abdullah Noer Deny, S.H., M.H menerangkan, pelayanan, bantuan, dan pendampingan hukum terhadap Pemerintah Kota Bandar Lampung, sudah menjadi kewajiban, guna mendukung keberlangsungan program pemerintah.
Selama satu tahun ini, kata dia, bantuan hukum bidang Perdata dan Tata Usaha (Datun) yang telah diberikan, diantaranya bantuan hukum nonlitigasi yakni berhasil melakukan pemulihan keuangan negara dalam rangka penagihan pajak bumi dan bangunan (PBB) dan diluar PBB, senilai Rp2,1 miliar.
“Termasuk kami berhasil menyelesaikan permasalahan pajak terkait ketidakpatuhan wajib pajak Bakso Sony untuk memasang tapping box,” ujar Deny – sapaannya itu.
Selain itu, juga melakukan pendampingan hukum kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kesehatan, dan instansi lainnya. “Juga pendampingan dana Covid-19 dan pelayanan hukum lainnya,” tutur dia.
Diketahui, pada penyerahan penghargaan di Kejari dari Disdikbud Bandar Lampung dihadiri oleh Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Hj. Eka Afriana, S.Pd, Kabid Gedung dan Perlengkapan Bagio Catur Wibowo, M.T, Kabid Pendidikan Dasar Mega Puri, S.Pd., M.M dan pejabat lainnya, serta Kepala SMPN 26 Bandar Lampung Wasiat, S.Pd., M.M.Pd. (***)