SMARTNEWS.ID – Pemerintah Kota Bandar Lampung ingatkan aparatur sipil negara (ASN) dilarang menerima bingkisan dalam bentuk apapun jelang Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah.
Hal itu berdasarkan Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1636IGTF.00.02/01/03/2024 mengenai Pencegahan dan Pengendalian Gratifikasi di Hari Raya.
“Pelarangan tentang hal itu sudah diatur dalam aturan ASN,” kata Kepala Inspektorat Kota Bandar Lampung Robby Suliska Sobri, kepada awak media, 29 Maret 2024.
Berdasar imbauan KPK, penyelenggara negara dimaksud itu terdiri dari PNS dan PPPK. “Seperti parcel, paket, makanan, minuman apalagi uang, itu dilarang,” katanya.
Jika surat edaran tersebut dilanggar, maka pihaknya dengan tegas merekomendasikan BKPSDM untuk memberikan sanksi sesuai aturan berlaku.
Namun, ia mengakui sepanjang menjabat, pihaknya belum pernah mendapatkan laporan mengenai PNS yang menerima parsel atau bingkisan dari instansi lain. (***)