Bandar Lampung

Pemkot Bandar Lampung Tunda Pembelajaran Tatap Muka Terbatas 2021/2022

ILUSTRASI

SMARTNEWS.ID — Pemerintah Kota Bandar Lampung menunda pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) Terbatas Tahun Pelajaran 2021/2022 pada 12 Juli 2021 mendatang.

Penundaan PTM itu berdasar Surat Edaran Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana  Nomor: 420/917/III.01/2021 tertanggal 7 Juli 2021 tentang Penundaan pelaksanaan PTM Terbatas pada masa Covid-19 Tahun Ajaran Baru 2021/2022.

“Kegiatan pembelajaran tatap muka terbatas ditunda sampai dengan Kota Bandar Lampung dinyatakan aman dan telah memasuki zona hijau penyebaran Covid-19,” kata Eva Dwiana dalam surat edarannya.

Kegiatan belajar mengajar akan tetap dilaksanakan dari rumah atau belajar dari rumah (BDR) dengan sistem dalam jaringan (daring) atau online atau luar jaringan (luring) atau offline.

“Hal-hal yang bersifat teknis akan diatur lebih lanjut oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandar Lampung,” ujar dia yang juga Politisi PDI Perjuangan itu.

Kebijakan penundaan PTM Terbatas dilakukan dengan memerhatikan penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) di Kota Bandar Lampung masih tetap tinggi, serta kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, keluarga dan masyarakat merupakan prioritas utama dalam penetapan kebijakan pembelajaran.

Hal ini berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Peyebaran Corona Virus Disease 2019.

Kemudian Surat Edaran Gubernur Lampung Nomor 045.2/87/VI/POSKO/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dalam Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 pada Kabupaten dan Kota di Provinsi Lampung.

Dan instruksi Wali Kota Bandar Lampung Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 Tingkat Kelurahan di Kota Bandar Lampung.

Sementara Kepala Seksi Kelembagaan Disdikbud Bamdar Lampung Mulyadi Syukri membenarkan bahwa PTM ditunda hingga Kota Bandar Lampung benar-benat dinyatakan aman dan telah memasuki zona hijau dari penyebaran Covid-19.

“Suratnya tentang itu sudah turun ke kami dan juga telah disampaikan ke satuan pendidikan se-Bandar Lampung. Jadi dengan ditundanya PTM, maka kegiatan belajar mengajar tetap dilaksanakan dari rumah dengan sistem daring/luring,” kata dia. (**)

Surat Edaran Wali Kota Bandar Lampung

Tags

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Close
Close