Bandar Lampung
Pemkot Batasi Jam Operasional Mal Malam Pergantian Tahun Baru
Wali Kota Bandar Lampung, Herman HN. DOK
SMARTNEWS.ID — Pemerintah Kota Bandar Lampung meminta mal dan pusat perbelanjaan membatasi jam operasional pada malam pergantian tahun baru.
Hal itu berdasar Surat Edaran Wali Kota Bandar Lampung Herman HN, Nomor 360/4526/IV.06/XII/2020 tentang Acara Peergantian Tahun Baru 2020-2021 di Kota Tapis Berseri.
“Kegiatan operasional mal dan pusat perbelanjaan pada pergantian tahun 2020-2021 dibatasi maksimal sampai dengan pukul 22.00 Wib,” demikian bunyi SE yang dikutip, Jumat (25/12/2020).
Selain hal tersebut, wali kota dua periode itu meminta agar mal dan pusat perbelanjaan melakukan pengetatan protokol kesehatan di masa libur nasional Natal dan Tahun Baru.
Anjuran serupa juga tujukan kepada tempat usaha hiburan karaoke, cafe, dan hiburan dalam perhotelan. “Semua harus memperhatikan protokol kesehatan,” masih dalam isi SE itu. (**)