Humaniora
KBM Tatap Muka SMA Sederajat di Lampung Sistem Shift
Ketua Tim Verifikasi KBM Tatap Muka Disdikbud Lampung, Dra. Zuraida Kherustika, M.M. DOK
SMARTNEWS.ID – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung telah menyiapkan standar operasional prosedur (SOP) untuk pelaksanaan pembelajaran tatap muka bagi satuan pendidikan yang akan menggelar kegiatan belajar mengajar (KBM).
Penerapan hal tersebut rencananya dilakukan pada semester dua tahun ajar 2020/2021. Tujuannya dari itu adalah untuk menjaga kesehatan dan keselematan bagi peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan.
Ketua Tim Verifikasi KBM Tatap Muka Disdikbud Lampung, Dra. Zuraida Kherustika, M.M, Jumat (25/12/2020) mengatakan SOP dalam pelaksanaan pembelajaran tatap muka di sekolah akan diberlakukan kepada seluruh warga sekolah.
Diantara kebijakan yang akan diterapkan ialah membatasi jumlah siswa di kelas, mengatur tempat duduk dengan jarak minimal 1,5 meter, dan membuat jadwal pembelajaran sistem shift dengan durasi belajar paling lama 3,5 jam.
“Selama proses pembelajaran itu tanpa ada istirahat. Tentunya juga pada proses tersebut seluruh warga sekolah wajib mematuhi protokol kesehatan Covid-19,” ujar dia yang juga Kepala Bidang Pembinaan SMK Disdikbud itu.
Penerapan kebijakan tersebut, lanjut dia, guna menghindari kerumunan orang di lingkungan sekolah. “Untuk menghindari hal itu, sekolah akan menerapkannya melalui presensi bagi siswa yang akan mengikuti KBM,” ujarnya.
Teknis pembagian masuk sekolah, lanjut dia, bagi siswa SMA akan masuk secara bergantian pada setiap harinya. “Semisal hari ini siswa yang masuk adalah presensi nomor urutnya genap, maka besoknya bergantian dengan siswa yang nomor urutnya ganjil,” katanya.
Sedangkan bagi siswa SMK, kata dia, pergantian masuk sekolah dilakukan per pekan. Itu dilakukan karena siswa SMK memiliki kegiatan praktikum. “Penerapan sistem ini menyesuaikan kebijakan surat keputusan bersama (SKB) 4 menteri,” katanya.
Diketahui, izin menggelar KBM tatap muka bagi siswa SMA sederajat di Lampung, kini merupakan kewenangan Pemerintan Provinsi Lampung. Hal tersebut berdasar SKB 4 menteri yang dikeluarkan pada November lalu.
Dalam keputusan itu, penyelenggaraan pembelajaran tatap muka di sekolah tidak lagi menyesuaikan status zona wilayah. Namun, sekolah yang akan menyelenggarakan hal itu, terlebih dahulu dinyatakan siap oleh tim verifikasi.
“Pembelajaran tatap muka bagi SMA/SMK/SLB di Lampung adalah kewenangan provinsi. Ke pemerintah daerah setempat hanya pemberitahuan saja dan bukan izin,” ujar Zuraida Kherustika baru-baru ini. (**)