Pemprov Lampung

Pemprov Lampung dan DJBC Sumbagbar Musnahkan Jutaan Rokok dan Ribuan Liter MMEA Ilegal

Senilai Rp37,8 Miliar

ISTIMEWA

SMARTNEWS.ID – Penjabat (Pj) Gubernur Lampung Samsudin secara simbolis melakukan pemusnahan jutaan rokok dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) Ilegal hasil penindakan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Sumatera Bagian Barat (Sumbagbar), di halaman Kanwil DJBC Sumbagbar, Bandar Lampung, Kamis, 12 September 2024.

Samsudin menyatakan kegiatan ini merupakan salah satu bentuk nyata dari komitmen bersama dalam menjaga integritas, keamanan, dan ketertiban ekonomi negara, khususnya dalam pengawasan terhadap barang- barang yang melanggar ketentuan hukum.

“Pemusnahan barang-barang yang melanggar aturan ini menjadi bukti tegas bahwa negara tidak akan memberi ruang bagi penyelundupan, peredaran barang ilegal, dan pelanggaran aturan yang merugikan negara serta masyarakat,” tegas Samsudin.

Menurut Samsudin pemusnahan barang-barang yang menjadi milik negara seperti ini bukan hanya tentang tindakan hukum, tetapi juga tentang melindungi masyarakat dari dampak negatif yang ditimbulkan oleh barang-barang ilegal. Baik itu barang-barang yang membahayakan kesehatan, mengganggu keamanan, maupun yang merusak ekonomi.

Pemerintah Provinsi Lampung, menurut Samsudin sangat mendukung penuh upaya yang dilakukan oleh DJBC, khususnya Kantor Wilayah Sumatera Bagian Barat, dalam menjaga stabilitas perekonomian dan mencegah kerugian negara.

“Upaya pemusnahan barang ini juga sejalan dengan upaya kita dalam menciptakan iklim investasi yang sehat, bersih, dan kondusif, sehingga mampu menarik para investor untuk berkontribusi dalam pembangunan Lampung,” ungkap Samsudin.

“Saya berharap sinergi antara seluruh instansi pemerintah, penegak hukum, dan masyarakat dapat semakin diperkuat. Mari kita jaga komitmen untuk terus melakukan pengawasan terhadap masuknya barang-barang ilegal, serta meningkatkan koordinasi dan kerjasama dalam menjaga stabilitas dan ketertiban ekonomi daerah,” sambungnya.

Sementara itu Kepala Kanwil DJBC Sumbagbar Estty Purwadiani Hidayatie mengatakan bahwa pada kegiatan ini, DJBC Sumbagbar memusnahkan 28.5 juta batang rokok ilegal dan 2 ribu liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA/miras) ilegal senilai Rp37,8 miliar.

Barang-barang tersebut merupakan hasil penindakan Kanwil DJBC Sumbagbar periode Maret 2023 sampai dengan Juni 2024 di wilayah Provinsi Lampung. Adapun perkiraan potensi kerugian negara dari peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal ini sebesar Rp25,7 milar.

“Pemusnahan ini merupakan salah satu upaya Kanwil DJBC Sumbagbar dalam memberantas peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal di Wilayah Lampung, adapun yang dimusnahkan disini hanya simbolis sebagian kecil saja, sisanya kami musnahkan di wilayah PT Great Giant Pineapple, di Lampung Tengah karena pertimbangan keamanan, kesehatan, dan meminimalisir pencemaran lingkungan” ungkapnya.

Menurut Estty, pemusnahan ini merupakan hasil akhir dari rangkaian penindakan yang dilakukan Kanwil DJBC Sumbagbar dalam satu tahun terakhir. Juga,merupakan hasil sinergi yang sangat baik antara Kanwil DJBC Sumbagbar, Bea Cukai Bandar Lampung, Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, dan instansiinstansi terkait di wilayah Lampung. (***)

Tags

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Close
Close