Sekdaprov Lampung Fahrizal Darminto saat mengikuti Rakornas Pencegahan Korupsi Daerah dan Peluncuran Monitoring Center for Prevention 2024 secara virtual, di Ruang Sakai Sambayan, Rabu, 20 Maret 2024. ISTIMEWA
SMARTNEWS.ID – Pemerintah Provinsi Lampung berkomitmen kuta untuk terus melakukan pencegahan praktik korupsi di lingkungan pemerintahan.
Hal itu dikatakan Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto saat mengikuti Rapat Koordinasi Nasional Pencegahan Korupsi Daerah dan Peluncuran Monitoring Center for Prevention 2024 secara virtual, di Ruang Sakai Sambayan, Rabu, 20 Maret 2024.
Dalam upaya tersebut Pemprov Lampung akan terus melakukan monitoring melalui center for prevention atau MCP.
Ini merupakan bentuk sinergi pemberantasan korupsi yang dikelola Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) bersama Kementerian Dalam Negeri, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan pemerintah daerah.
Pada 2024, katanya, terdapat sejumlah perubahan pada area, indikator maupun sub indikator MCP sebagai bentuk penajaman MCP.
MCP 2024 mencakup 8 area, 26 indikator, dan 62 sub indikator, yaitu area perencanaan dan penganggaran APBD, area pengadaan barang dan jasa, area perizinan, area pengawasan aparat pengawasan internal pemerintah, area manajemen aparatur sipil negara, area pengelolaan barang milik daerah, area optimalisasi pajak daerah.
Dalam hal ini, MCP dapat diakses publik melalui halaman jaga.id, KPK mengajak masyarakat untuk turut serta memantau dan mengawasi perbaikan sistem tata kelola
pemerintahan.
Sementara itu Wakil Ketua KPK RI, Alexander Marwata dalam arahannya menyampaikan bahwa pada dasarnya MCP ini merupakan potret terkait dengan pengendalian internal dalam 8 sektor.
“Dalam audit pasti yang hal yang pertama yang diperhatikan adalah Pengendalian internal dan 8 sektor yang kita intervensi adalah potret Pengendalian internal di dalam perencanaan penganggaran manajemen SDM dan pengawasan apip dan seterusnya,” ungkapnya.
Melalui MCP ini, Alexander Marwata mengungkapkan bahwa KPK terus berupaya memperbaiki tata kelola Pemerintah daerah.
“Kita berharap lewat MCP ini kita bisa memetakan titik-titik rawan korupsi setiap daerah, kemudian tentu saja tidak sekedar memetakan, tetapi kami juga memberikan, memfasilitasi dan membantu untuk memperbaiki mana titik-titik rawan yang enggak perlu ditingkatkan supaya tidak terjadi korupsi,” lanjutnya.
Sementara itu, Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Tomsi Tohir, dalam arahannya menekankan untuk menjadikan MCP sebagai alat untuk mendiagnosa terjadinya potensi korupsi di daerah.
“Lakukan Langkah-langkah perbaikan untuk menutup sekecil apapun celah terjadinya korupsi di daerah. Komitmen kita bersama dimulai dari Kepala Daerah, DPRD, ASN yang terlibat dan berperan aktif untuk bersama-sama berupaya mencegah korupsi,” ucapnya. (***)