Mapolresta Bandar Lampung. DOK
SMARTNEWS.ID – Polresta Bandar Lampung mempersilakan warga yang hendak mudik lebaran Idulfitri 1443 H untuk menitipkan kendaraannya di kantor polisi terdekat.
“Barang berharga dan benda bergerak lainnya, seperti motor, mobil, yang jika ditinggal mudik dirasa tidak aman, bisa dititipkan ke kantor polisi terdekat,” kata Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Ino Harianto, Kamis (28/2022).
Katanya, hal itu dilakukan untuk mengamankan kendaraan juga mencegah terjadinya pencurian saat ditinggal mudik sang pemilik.
“Barang atau kendaraan yang dititipkan itu akan kami jaga dan amankan, sehingga setelah yang mudik pulang dari kampung, barang itu bisa diambil lagi,” ujarnya.
Untuk menitipkan kendaraan di Mapolresta Bandar Lampung, pemilik harus membawa beberapa persyaratan, seperti KTP dan surat-surat kendaraan bermotor.
“Nanti kami berikan surat bukti penitipan, yang dipakai untuk ambil barang yang dititipkan setelah selesai mudik,” ujarnya. (***)