ISTIMEWA
SMARTNEWS.ID – Penerimaan peserta didik baru (PPDB) gelombang 2, tahun pelajaran 2022/2023, pada jenjang SMP negeri se-Kota Bandar Lampung, dibuka pada 11-13 Juli 2022.
Pendaftaran yang dilakukan secara dalam jaringan (daring) atau online melalui laman ppdbsmpbandarlampung.id, ini untuk jalur zonasi reguler dan jalur perpindahan tugas orang tua.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bandar Lampung, Hj. Eka Afriana, S.Pd, mengatakan PPDB SMP negeri ini didasarkan prinsip obyektif, transparan, akuntabel, dan non-diskriminatif.
Hal itu, katanya, mengacu pada petunjuk teknis pelaksanaan PPDB tahun pelajaran 2022/2023 yang dikeluarkan Pemerintah Kota melalui Disdikbud Bandar Lampung.
Menurut dia, untuk PPDB pada jalur zonasi reguler dan jalur perpindahan tugas orang tua yang dibuka ini, sekolah akan menerima sejumlah calon peserta didik seperti tahun sebelumnya.
Kemudian persyaratan yang dibutuhkan pada PPDB tersebut, diantaranya surat keterangan lulus (SKL), kartu tanda penduduk (KTP), kartu keluarga (KK) diterbitkan minimal satu tahun.
Kemudian, membuat surat pernyataan di atas materai Rp10 ribu, bersedia di survei bila ada data yang perlu dikonfirmasi oleh pihak sekolah, serta pendaftar berusia tidak lebih dari 15 tahun.
Pada pendaftar jalur zonasi reguler, katanya, dapat memilih tiga sekolah dalam satu zonasi. Sedangkan, perpindahan tugas orang tua, pendaftar melampirkan surat penugasan dari instansi yang mempekerjakan.
“Bila masih ada pendaftar yang belum mengetahui tentang tata cara PPDB ini, silahkan melihat dan menanyakannya kepada panitia PPDB sekolah,” ujarnya, Senin (11/7/2022). (***)