Ruwa Jurai

Pendanaan Pendidikan di Satuan Pendidikan Tanggung Jawab Bersama

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Drs. Sulpakar, M.M. DOK

SMARTNEWS.ID – Penyediaan sumber daya keuangan yang diperlukan untuk penyelenggaraan dan pengelolaan pendidikan pada satuan pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat.

Upaya dilakukan bersama itu bagian membantu peningkatan layanan pendidikan bermutu dan berkeadilan. Sedangkan peran serta masyarakat dalam pendanaan pendidikan dapat mendorong akuntabilitas pengelolaan pendidikan di satuan pendidikan.

Itu dikatakan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung Drs. Sulpakar, M.M, Selasa (22/2/2022), mengingatkan kembali tentang pendanaan pendidikan yang dilakukan satuan pendidikan pada jenjang SMA, SMK, SLB di Provinsi Lampung.

Pendanaan pendidikan pada jenjang tersebut, telah diatur lewat Peraturan Gubernur Nomor 61 Tahun 2020 tentang Peran Serta Masyarakat dalam Pendanaan Pendidikan pada Satuan Pendidikan Menengah Negeri dan Satuan Pendidikan Khusus Negeri.

Tanggung jawab pendanaan pendidikan sebagaimana dalam Pergub tersebut dikatakan bahwa masyarakat termasuk orangtua atau wali peserta didik, memiliki tanggung jawab dalam melakukan pendanaan pada satuan pendidikan.

Peran serta masyarakat dalam hal tersebut dilaksanakan berdasarkan prinsip, diantaranya melalui musyawarah mufakat, keadilan, kecukupan, keterbukaan, tidak mengikat, dan kemanfaatan.

“Inilah yang dilakukan oleh satuan pendidikan khususnya pada jenjang SMA, SMK dan SLB khususnya negeri se-Lampung,” ujar mantan Pj Wali Kota Bandar Lampung dan Pjs Bupati Lampung Selatan ini.

Pada tata cara penerimaan sumbangan pendidikan dari orangtua/ wali murid, sebelumnya akan dibahas dalam rapat komite. Hal itu dalam rangka menyusun rencana kegiatan dan anggaran sekolah (RKAS) satuan pendidikan.

Pelibatan komite sekolah bersama orangtua/ wali murid adalah untuk menyepakati RKAS yang selanjutnya untuk dilaksanakan satuan pendidikan.

“Namun bagi siswa dari kalangan miskin, sekolah wajib membebaskan sumbangan tersebut. Itu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar dia.

Sumbangan pendidikan didapat dari masyarakat, kemudian akan digunakan untuk biaya investasi, biaya operasional, dan penggunaan pendidikan lainnya. “Tentu merujuk pada RKAS yang telah ditetapkan,” katanya.

Sedangkan pertanggungjawaban sumbangan pendidikan ini selanjutnya akan disusun dalam bentuk dokumen pada setiap semester dan tahunan oleh komite sekolah dan menyampaikannya kepada orangtua/ wali murid.

“Jadi tentang pendanaan pendidikan di sekolah seharusnya masyarakat sudah paham karena hal ini telah disosialisasikan. Seandainya masih ada yang belum paham, kami harap masyarakat dapat berkoordinasi kepada sekolahnya masing-masing,” tandasnya. (***)

Baca juga: Pergub No 61/2020 Tingkatkan Layanan Pendidikan Bermutu Berkeadilan

Tags

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Close
Close