Sejumlah guru saat menerima SK PPPK, di Lantai III Balai Keratun, Pemprov Lampung, Selasa (19/4/2022). ISTIMEWA
SMARTNEWS.ID – Pemerintah Provinsi Lampung menyerah Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk 255 orang PPPK guru se-Lampung.
Penyerahan dilakukan Gubernur Lampung yang diwakili Asisten Administrasi Umum Setda Provinsi Lampung, Minhairin, di Lantai III Balai Keratun, Pemprov Lampung, Selasa (19/4/2022).
“Dengan diangkatnya saudara menjadi PPPK, maka saudara resmi menjadi bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN),” ujar Minhairin.
Pada kesempatan itu, Minhairin menyampaikan pesan Gubernur agar sebagai ASN, PPPK harus mampu menunjukkan figur yang berkualitas dan profesional.
“Menjadi ASN di masa sekarang ini haruslah memiliki kemampuan belajar dan senantiasa mengembangkan diri, memiliki kesadaran dan kepedulian terhadap lingkungan di sekitarnya, serta tanggap terhadap dinamika tuntutan masyarakat,” katanya.
Menurutnya, sebagai Guru dituntut untuk memiliki satu kesatuan peran dan fungsi yang tidak terpisahkan antara kemampuan mendidik, membimbing dan melatih serta mengevaluasi peserta didik.
“Jadilah pendidik yang hebat, menjadi motivator dan membangun kepribadian serta karakter siswa,” ujarnya.
Minhairin menyebutkan, PPPK akan melakukan masa perjanjian kerja untuk 5 tahun ke depan.
Berdasarkan Keputusan Gubernur Lampung tentang Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja bahwa masa perjanjian kerja PPPK Guru Tahap I terhitung mulai tanggal 1 Februari 2022 hingga 31 Januari 2027.
Kemudian, untuk masa perjanjian kerja PPPK Guru Tahap II terhitung mulai tanggal 1 Maret 2022 hingga 28 Februari 2027.
“Masa perjanjian kerja 5 tahun ke depan ini akan terus dievaluasi setiap tahunnya dan bisa diperpanjang 5 tahun berikutnya setelah masa perjanjian kerja berakhir,” katanya.
Untuk itu, Minhairin meminta dapat memberikan kinerja dan kontribusi terbaiknya sebagai guru pada Pemerintah Provinsi Lampung.
“Jaga citra positif Pemerintah Provinsi Lampung dengan selalu memberikan pelayanan terbaik dan prima kepada masyarakat guna mewujudkan Rakyat Lampung Berjaya,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala BKD Provinsi Lampung Yurnalis mengatakan para PPPK guru ini adalah mereka yang berasal dari tenaga honorer eks K2, guru non ASN dan guru swasta yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) serta lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang lulus seleksi kompetensi PPPK.
“Dari hasil seleksi kompetensi PPPK guru tahap I dengan jumlah peserta lulus sebanyak 126 orang dan untuk tahap II sebanyak 131 orang,” ujar Yurnalis.
Yurnalis menyebutkan untuk PPPK tahap I dari 126 orang, satu orang mengundurkan diri sehingga yang mendapatkan Nomor Induk PPPK sebanyak 125 orang.
“Kemudian untuk tahap II dari 131 orang, satu orang mengundurkan diri sehingga yang mendapatkan Nomor Induk PPPK sebanyak 130 orang,” katanya. (***)