Humaniora

Peran Masyarakat Dibutuhkan KY dalam Mengawasi Perilaku Hakim

BANDAR LAMPUNG (smartnews.id) — Peran masyarakat sangat dibutuhkan dalam melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap perilaku hakim. Tanpa masyarakat, Komisi Yudisial (KY) kurang maksimal dalam melaksanakan fungsinya.

Hal tersebut dikatakan Sekretaris Jenderal KY Tubagus Rismunandar Ruhijat, saat membuka workshop Peran Komisi Yudisial dan Masyarakat dalam Meningkatkan Efektivitas Pengawas Prilaku Hakim, di auditorium Fakultas Hukum Universitas Lampung, Rabu (26/6/2019).

Hadir pada workshop Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Sukma Violetta, Dekan FH Unila Prof Maroni, sejumlah mahasiswa dan sivitas akademika FH Unila, perwakilan Perguruan Tinggi di Lampung, lembaga swadaya masyarakat, media massa, dan masyakarat.

Bila menemukan perilaku hakim diduga melakukan pelanggaran kode etik, menurut Tubagus, masyarakat dapat menyampaikan kepada KY. KY akan melakukan klarifikasi, verifikasi, dan investigasi terhadap laporan dugaan pelanggaran yang dilaporkan.

“KY akan mengambil langkah-langkah dalam menyelesaikan permasalahan terhadap hakim yang diduga melakukan pelanggaran kode etik. Kemudian, KY akan memutuskan benar atau tidaknya laporan dugaan pelanggaran yang dilaporkan tersebut,” ujar dia.

Sementara Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Sukma Violetta menerangkan, dalam tata cara pengawasan hakim, masyarakat dapat menyampaikan kepada KY, baik secara langsung, surat tertulis, WhatsApp, atau surat elektronik yang dimiliki KY.

Saat melapor, pelapor wajib menyantumkan identitas pelapor atau kuasa pelapor, identitas terlapor, serta menyertakan bukti pendukung, seperti saksi, rekaman suara, video, dan lain-lain. “Dalam penanganan laporan masyarakat, KY mengacu pada peraturan KY 2/2015,” ujar dia.

Kemudian Dekan FH Unila Prof Maroni mengatakan, KY merupakan lembaga negara bersifat mandiri untuk menjaga, menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta martabat hakim. Sehingga KY dapat melakukan monitoring yang intensif terhadap kekuasaan kehakiman.

Mengingat beratnya tugas dan wewenang KY, menurut Maroni, sinergisitas peran masyarakat khususnya dalam menyampaikan laporan dugaan pelanggaran terhadap kode hakim atau pedoman perilaku hakim, sangat dibutuhkan dalam menjaring informasi.

“Hingga 2017 jumlah hakim di Indonesia sekitar 7.000 orang yang tersebar pada 478 pengadilan, baik negeri, tingkat banding, dan pengadilan khusus. Oleh sebab itu, untuk mengawasi perilaku hakim, peran serta masyarakat dibutuhkan,” kata dia. (YUS)

Tags

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Close
Close