Humaniora

Pendaftaran PPDB SMA Negeri di Lampung Diperpanjang Dua Hari

Perpanjangan PPDB Setelah Pergub Ditandatangani Kemendagri

BANDAR LAMPUNG (smartnews.id) – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung memperpanjang pendaftaran penerimaan peserta didik baru (PPDB) jenjang SMA Negeri tahun pelajaran 2019/2020, selama dua hari, yakni 25 – 26 Juni.

Perpanjangan, menindaklanjuti Peraturan Gubernur Lampung Nomor 24 Tahun 2019 tentang Pedoman PPDB pada SMA di Lampung. Sebelumnya, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan surat edaran (SE) Nomor 3 Tahun 2019 tentang PPDB.

Atas SE tersebut, Mendikbud mengeluarkan perubahan ketentuan melalui Permendikbud 20/2019, tentang perubahan atas Permendikbud 51/2018, tentang PPDB pada TK, SD, SMP, SMA/SMK.

Sebagaimana diketahui, inti dari Permendikbud 20/2019 yang dikuatkan melalui Pergub Lampung, sekolah diminta menerima calon peserta didik melalui jalur zonasi paling sedikit 80% dari daya tampung sekolah (sebelumnya 90%).

Jalur prestasi paling banyak 15% (sebelumnya 5%). Dan jalur perpindahan tugas orang tua/ wali paling banyak 5% (sebelumnya 5%). Dalam Pergub, surat keterangan domisili cukup dikeluarkan RT/RW yang dilegalisir lurah/kepala desa setempat.

Merujuk Pergub, Disdikbud Lampung melalui SE No:800/1550/V.01/DP2C/2019 yang ditandatangani Kepala Dinas Drs. Sulpakar, M.M, meminta kepada SMAN Se-Lampung membuka kembali pendaftaran PPDB selama dua hari.

Perpanjangan PPDB Hari Pertama Sepi Pendaftar

Pengamatan smartnews.id di sejumlah SMAN di Bandar Lampung, pendaftaran PPDB mulai dibuka sekolah. Namun, perpanjangan pendaftaran PPDB dihari pertama, Selasa (25/6/2019), tidak seramai PPDB pada 17 – 19 Juni lalu.

Seperti di SMAN 2 Bandar Lampung, pendaftar yang datang hanya hitungan jari. Padahal, sekolah telah mengubah susunan calon peserta didik akan diterima, baik jalur zonasi maupun prestasi, berdasar Permendikbud 20/2019.

Kepala sekolah setempat, Drs. Jumani Darjo, M.Pd menerangkan, perpanjangan pendaftaran PPDB hanya berlaku bagi calon peserta didik baru yang belum pernah mendaftar PPDB pada pendaftaran sebelumnya.

Hal tersebut, memberi kesempatan ke masyarakat luas atas terbitnya Permendikbud 20/2019 atas perubahan Permendikbud 51/2018. Dikatakannya, Perpanjangan hanya melanjutkan proses pendaftaran PPDB yang sebelumnya dilakukan.

Proses perpanjangan pendaftaran, menurutnya tetap melalui sistem dalam jaringan (daring) atau online, di mana sekolah bekerjasama dengan PT Telekomunikasi Indonesia Tbk, sebagai penyedia jasa aplikasi PPDB.

Diterbitkannya Permendikbud 20/2019, sekolahnya juga mengubah susunan daya tampung berdasar jalur dan jurusan. Seperti jalur zonasi akan menerima 307 calon peserta didik, jurusan IPA menjadi 230 orang dan IPS (77).

Selanjutnya jalur prestasi jurusan IPA (43) dan IPS (14). “Perubahan menyesuaikan Permendikbud 20/2019. Di mana jalur zonasi sebelumnya menerima paling sedikit 90% menjadi 80%, dan prestasi paling banyak 5% menjadi 15%,” ujarnya.

Perubahan tersebut, menurutnya berdampak pada pengurangan dan penambahan daya tampung calon peserta didik berdasar jalur. Jalur zonasi dapat berkurang 10%. Sebaliknya, jalur prestasi bertambah 10%.

“Penambahan dan pengurangan sifatnya tentatif. Jika pendaftar jalur prestasi bertambah, maka menggeser jalur zonasi. Bila tidak, posisinya menyesuaikan. Karena dalam Permendikbud dikatakan jalur zonasi menerima paling sedikit 80%,” katanya.

Calon peserta didik saat mendaftar di SMAN 2 Bandar Lampung, pada masa perpanjangan PPDB hari pertama, Selasa (25/6/2019).

Pengumuman PPDB SMAN 26 Juni

Sementara Kepala Disdikbud Lampung Drs. Sulapakar, M.M menerangkan, perpanjangan pendaftaran PPDB SMAN dilakukan pada 25 – 26 Juni, setelah Pergub Lampung tentang Pedoman PPDB ditandatangani Kementerian Dalam Negeri.

“Perpanjangan PPDB dilakukan pada SMAN Se-Lampung karena Pergub sudah mendapat rekomendasi dan evaluasi dari Kemendagri. Kami himbau, masyarakat yang belum mendaftar, dapat memanfaatkan waktu sebaik mungkin,” kata dia.

Hasil pendaftaran, menurutnya diumumkan pada 26 Juni. Dilanjutkan daftar ulang pada 26 – 27 Juni. Sementara, masa pengenalan lingkungan sekolah (MPLS) pada 15 – 17 Juli. “Awal proses belajar mengajar, terhitung juga pada 15 Juli,” kata dia. (YUS)

Tags

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Close
Close