ISTIMEWA
SMARTNEWS.ID – Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Provinsi Lampung dan Kepolisian Daerah (Polda) Lampung, melakukan penandatanganan nota kesepahaman atau MoU tentang perlindungan guru, di SMAN 2 Bandar Lampung, (15/11/2022).
Tujuan dari nota kesepahaman tersebut bagian dari tindak lanjut nota kesepahaman antara Pengurus Besar PGRI dan Kepala Kepolisian Republik Indonesia, untuk memberikan perlidungan bagi guru dari aspek hukum dalam menjalankan profesinya sebagai seorang guru.
“Tujuan MoU perlindungan guru ini untuk menghindari terjadinya kriminalisasi terhadap guru. Sebab, apabila anak dibina seperti dijewer atau disentil telinga oleh guru, orang tuanya selalu melaporkan ke kepolisian,” ujar Ketua PGRI Lampung, Ilyas Efendi.
Melalui MoU ini, ia berharap pihak kepolisian tidak terburu-buru melakukan penangkapan atau penahanan terhadap guru bila terjadi persoalan antara siswa dan guru. “Kalau guru melanggar kode etik akan dilihat bentuk kesalahannya melalui Dewan Kehomatan Guru,” katanya.
Pasca penandatanganan nota kesepahaman ini, katanya, PGRI Lampung akan segera melakukan sosialisasi terkait hal tersebut terhadap para guru yang ada di Provinsi Lampung, baik terkait MoU dan kode etik guru.
“Kode etik guru sebenarnya sudah sangat lama dimiliki oleh guru, tetapi guru kurang paham pada kode etik itu, maka itu nanti kita sosialisasikan MoU ini atau perjanjian kerja sama ini dengan kode etik yang sudah kita miliki selama ini, agar guru tidak lagi semena-mena kepada peserta didik,” terangnya.
Sementara itu, Kasubbid Bantuan Hukum Polda Lampung AKBP Made Kartika mengatakan tujuan MoU dengan PGRI menjamin perlindungan bagi guru dari aspek hukum dalam hal menjalankan profesinya sebagai seorang guru.
Menurutnya, kriminalisasi terhadap guru masih sering dilakukan oleh siapapun. Ia memberi contoh guru menjewer murid, kemudian akan dilihat seolah-seolah guru menganiaya.
“Padahal KUHP penganiyayaan itu bukan itu yang dimaksud, penganiayaan menyebabkan kerugian cedera kalo dijewer di mana cederanya. Sedangkan itu sebagai pembinaan jadi itu harus kami lindungi karena di dalam delik itu tidak masuk unsurnya sebagai tindak pidana,” jelasnya.
Selain itu ke depan Polda Lampung akan mengedepankan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 08 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif.
“Jadi sudah ada namanya restoratif justice. Kami akan menggunakan penegakan hukum ini, penegakan hukum yang humanis, artinya kesepakatan perdamaian bagi pihak yang dirugikan maka itu dijunjung tinggi, maka pidana itu menjadi nomor sekian,” tuturnya. (***)