Selebaran imbauan dari Polda Lampung di tempel pada salah satu pedagang loak onderdil di Kota Bandar Lampung, Jumat (9/9/2022). ISTIMEWA
SMARTNEWS.ID – Kepolisian Daerah (Polda) Lampung, mengimbau para pedagang loak onderdil di Provinsi Lampung, tak menerima dan/ atau menjual barang dari hasil tindak pidana.
Imbauan berupa selebaran kertas yang di tempel pada dinding para pedagang loak spare part atau onderdil di Kota Bandar Lampung, ini ditemukan pada, Jumat, 9 September 2022.
Salah satu penjual onderdil kendaraan roda dua yang enggan disebutkan namanya, membenarkan bahwa imbauan tersebut di pasang oleh sejumlah petugas kepolisian di tempat usahanya.
“Iya Bang, tadi ada anggota kepolisian yang menempelkan imbauan terkait tidak membeli atau menjual barang hasil curian, di tempat usaha kami siang tadi,” ujar dia, Jumat (9/9/2022).
Menurut pria bertubuh gempal itu, bahwa imbauan tersebut sebagai bentuk pemberitahuan kepada para pedagang, agar tidak terlibat dalam persoalan pidana.
“Sebenarnya imbauan ini sangat bagus sekali. Ini sebagai bentuk pencegahan agar tidak terlibat dalam urusan tindak pidana, sekaligus edukasi bagi para pedagang,” tuturnya.
Berikut isi dari imbauan tersebut:
Polda Lampung mengimbau kepada pedagang loak spare part roda 2 agar tidak menerima atau menjual hasil barang curian/ kriminalitas.
– Milik negara (Telkom, PLN, dsb)
– Perusahaan tertentu (BW, dll)
– Atau motor tanpa surat BPKB
– Barang bermerek
– Mesin dan sasis kendaraan R2
– Barang hasil kriminalitas
Sumber: Selebaran di pedagang onderdil