Humaniora

PPDB SMPN Bandar Lampung Berpedoman Permendikbud 51/2018

BANDAR LAMPUNG (smartnews.id) — Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandar Lampung, berpedoman pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2018 saat pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMP Negeri tahun pelajaran 2019/2020.

Hal ini disampaikan Sekretaris Disdikbud Bandar Lampung Eka Afriana, S.Pd., M.Si, kepada smartnews.id, baru-baru ini. Menurutnya PPDB tahun ini, sekolah akan menerima siswa melalui jalur zonasi, prestasi, dan anak kandung guru dan tenaga kependidikan.

Jalur zonasi menurut dia dibagi menjadi dua, meliput zonasi keluarga belum mampu atau bina lingkungan (Biling) dan zonasi reguler. Proses pendaftaran kedua jalur itupun berlainan waktu, kendati masih pada bulan yang sama yakni Juni mendatang.

Pada jalur zonasi Biling, anak kandung GTK, dan prestasi, pendaftaran akan dibuka pada 18 – 21 Juni, sedangkan zonasi reguler pada 26 – 28 Juni. “Mengenai syarat pendaftaran, kami himbau kepada masyarakat dapat melihatnya di sekolah yang dituju,” ujar dia diamini Kabid Dikdas Mega Puri, S.Pd., M.M.

Dia menambahkan, siswa baru akan diterima pada tahun ini sekitar 9.700 orang dan tersebar di 40 SMPN di Bandar Lampung. “Karena tahun ini ada penambahan tiga SMPN, yakni 38, 39, dan 40, maka jumlah siswa akan diterima bertambah dari tahun sebelumnya,” katanya.

SMPN Mulai Sosialisasi PPDB

Mendekati PPDB tahun pelajaran 2019/2020, SMPN mulai menyosialisasikan PPDB kepada masyarakat. Seperti yang dilakukan sivitas akademika SMPN 33 Bandar Lampung, telah memasang spanduk informasi PPDB di lingkungan sekolah.

Kepala sekolah setempat Muhammad Yusri, S.Pd., M.M mengatakan, informasi terkait PPDB telah terpasang sejak beberapa hari terakhir. Adanya informasi tersebut memudahkan masyarakat mengetahui persyaratan PPDB dan sekolah tujuan peserta.

“Informasi pengumuman PPDB dicetak bersama dengan sekolah lain yang difasilitasi musyawarah kerja kepala sekolah (MKKS) SMP. Pengumuman ini memuat informasi secara lengkap, untuk memudahkan masyarakat mengetahui jadwal, syarat, dan daftar zonasi sekolah,” ujarnya.

Selain memasang pengumuman, pihaknya juga menyampaikan ke perangkat kelurahan seperti Ketua Rukun Tetangga (RT), guna membantu menyampaikan ke warga sekitar sekolah. “Ini upaya sekolah dalam menjaring siswa baru, kata dia,” Selasa (21/5/2019). (yus)

Tags

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Close
Close