Kepala Disdikbud Lampung Drs. Sulpakar, M.M (kiri), mengabadikan momen bersama sejumlah pejabat di Tanah Air, saat mengikuti Rakornas PAK 2021, di La golden Balroom 3, The Sultan Hotel & Residence, Senayan, Jakarta Selatan, Selasa (7/12/2021). ISTIMEWA
SMARTNEWS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) melaksanakan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pendidikan Antikorupsi (PAK) 2021, di La golden Balroom 3, The Sultan Hotel & Residence, Senayan, Jakarta Selatan, pada 7 – 8 Desember 2021.
Pada pembukaan Rakornas, sejumlah pejabat tinggi negara memberikan arahan dan komitmen bersama secara daring yang disampaikan oleh Ketua KPK RI Komjen Pol (Purn) Drs. Firli Bahuri, M.Si, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim, B.A., M.B.A.
Kemudian Menteri Agama K.H Yaqut Cholil Qoumas, Menteri PANRB H. Tjahjo Kumolo, S.H, Menteri Dalam Negeri Jenderal Polisi (Purn) Prof. Drs. H. Muhammad Tito Karnavian, M.A., Ph.D. Hari itu juga dilakukan talkshow dengan menghadirkan sejumlah nara sumber dari sejumlah lembaga tersebut.
Sementara di hari kedua akan dilakukan Sharing Session Best Practice Implementasi Pendidikan Antikorupsi dengan menghadirkan sejumlah nara sumber, salah satunya Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung Drs. Sulpakar, M.M.
Saat dihubungi Selasa (7/12/2021) Sulpakar mengatakan, menjadi nara sumber dalam kegiatan tersebut merupakan undangan resmi KPK RI dalam rangka upaya pencegahan korupsi di Tanah Air. Di sana katanya, ia akan memaparkan tentang PAK pada satuan pendidikan.
“Lampung sudah menerapkan PAK di sekolah. Bahkan sudah masuk sebagai kurikulum muatan lokal wajib dan diterapkan sejak tahun pelajaran 2020/2021. Hal ini yang akan saya sampaikan dihadapan KPK dan masyarakat,” ujar mantan Pj. Wali Kota Bandar Lampung dan Pjs. Bupati Lampung Selatan itu.
Pada penerapan kurikulum tersebut, kata dia, Pemerintah Provinsi Lampung telah menerbitkan Peraturan Gubernur Lampung Nomor 46 Tahun 2020 tentang Mata Pelajaran PAK sebagai kurikulum muatan lokal wajib pada satuan pendidikan.
“Semoga apa yang saya sampaikan pada Sharing Session Best Practice tentang PAK bisa bermanfaat dan menjadi rujukan bagi provinsi dan kabupaten/kota di Indonesia. PAK dapat menumbuhkan budaya antikorupsi di kalangan pelajar,” katanya.
Selain hal itu, katanya, kegiatan tersebut dapat memudahkan koordinasi antarmitra strategis sektor pendidikan untuk menindaklanjuti rencana aksi terkait pencegahan korupsi, serta adanya pertukaran informasi, masukan, pengetahuan dan keterampilan antikorupsi terkini di sektor pendidikan.
“Sebagai warga Lampung saya bangga bisa menyampaikan tentang PAK dihadapan pejabat tinggi negara dan masyarakat. Pengetahuan yang saya tebarkan dapat memperluas implementasi, memperkuat efektivitas, dan integrasi data dan informasi PAK,” kata dia. (***)