DPRD Lampung Selatan

Rencana Penyesuaian Wilayah Masuk Pembahasan DPRD Lampung Selatan


SMARTNEWS.ID – Wacana penyesuaian wilayah Kabupaten Lampung Selatan ke dalam wilayah Kota Bandar Lampung mulai dibahas di internal pemerintahan daerah.

Komisi I DPRD Lampung Selatan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), Selasa, 28 Juli 2026, untuk menggali lebih jauh konsekuensi dari usulan tersebut.

Persoalan itu mencuat setelah Pemerintah Provinsi Lampung mengirimkan surat Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Nomor 100.1.3./155/01/2026 tertanggal 21 Juli 2026 mengenai permohonan audiensi penyesuaian daerah Kabupaten Lampung Selatan ke dalam wilayah Kota Bandar Lampung.

Ketua Komisi I DPRD Lampung Selatan, Edi Waluyo, memimpin pembahasan yang berlangsung di Ruang Badan Anggaran DPRD Lampung Selatan.

Sejumlah OPD dimintai pandangan, mulai dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Inspektorat, Bappeda, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PU-PR), Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim), Bagian Tata Pemerintahan hingga Bagian Hukum Sekretariat Daerah.

Pembahasan diarahkan pada sejumlah persoalan yang berpotensi muncul apabila terjadi penyesuaian wilayah. Di antaranya batas administrasi, tata ruang, kewenangan pemerintahan, aset daerah, pelayanan publik serta aspek hukum.

Komisi I tidak ingin pembahasan hanya bertumpu pada wacana. Data dan dokumen dari perangkat daerah menjadi bagian penting untuk menentukan bagaimana pemerintah kabupaten menyikapi permohonan tersebut.

Dari forum itu, DPRD bersama pemerintah daerah mulai menginventarisasi berbagai informasi yang berkaitan dengan batas dan kewenangan wilayah.

Persoalan tersebut dinilai memiliki konsekuensi luas karena perubahan administrasi wilayah dapat berkaitan langsung dengan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.

Untuk sementara, belum ada keputusan akhir mengenai sikap Kabupaten Lampung Selatan. Hasil RDP akan digunakan sebagai bahan pembahasan berikutnya sebelum DPRD dan pemerintah daerah menentukan langkah sesuai ketentuan hukum. (***)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Close
Close