ISTIMEWA
SMARTNEWS.ID – Pemerintah Kota Bandar Lampung, resmi menerima hibah aset berupa gedung pertemuan yang kini dinamai Gedung Siger Mandala terletak di Jalan Pagar Alam, Kedaton, dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, mengaku akan memanfaatkan hibah aset rampasan dari kasus korupsi mantan Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara, itu untuk kepentingan masyarakat Bandar Lampung.
“Gedung pertemuan ini akan kami manfaatkan dan disewakan baik untuk masyarakat umum maupun aparatur sipil negara (ASN), dengan diskon 50 persen,” ujar Eva Dwiana, Kamis, 12 Desember 2024.
Dia berharap dana hibah yang diberikan KPK dapat dimanfaatkan dengan baik oleh masyarakat Bandar Lampung, serta menjadi sarana untuk kegiatan publik yang juga dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
“Kami mengapresiasi KPK atas hibah ini, yang prosesnya memerlukan waktu panjang untuk bisa diserahkan ke Pemkot Bandar Lampung,” kata Wali kota perempuan pertama di Kota Bandar Lampung ini.
Sementara itu, Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto, menjelaskan hibah ini merupakan tindak lanjut dari eksekusi putusan kasus korupsi mantan Bupati Lampung Utara tersebut, yang berhasil dirampas oleh KPK.
Total nilai aset yang diserahkan mencapai Rp42,9 miliar, terdiri dari tiga tanah dan bangunan. Salah satu aset terbesar adalah Gedung Graha Mandala Alam di Jalan Pagar Alam, Bandar Lampung, yang kini bernilai Rp40,7 miliar.
“Penilaian aset dilakukan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandar Lampung. Kenaikan nilai aset mencerminkan pentingnya pengelolaan barang rampasan negara secara optimal,” ujar Mungki.
Menurutnya, penyerahan hibah ini lebih efektif dibandingkan dengan pelelangan, yang sering menghadapi kendala seperti daya beli masyarakat yang rendah. (***)