Pemkot Balam

Selamat, Pemkot Bandar Lampung Raih Sertifikat Eliminasi Malaria dari Kemenkes

ISTIMEWA

SMARTNEWS.ID – Pemerintah Kota Bandar Lampung menerima Sertifikat Eliminasi Malaria dari Kementerian Kesehatan, di Aula Siwabessy Gedung Dr Sujudi Kementerian Kesehatan RI, Jakarta, Senin, 24 Juni 2024.

Penyerahan sertifikat bersamaan dengan 17 kabupaten/ kota di Indonesia, ini dilakukan oleh Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Hartono dan diterima langsung Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana.

“Alhamdulillah bulan Juni tepat dengan HUT ke-342 Kota Bandar Lampung, kota kita tercinta ini mendapatkan penghargaan dari Kemenkes karena Bandar Lampung mampu menekan kasus malaria selama tiga tahun terakhir,” kata Eva Dwiana.

Menurut dia, pemberian sertifikat eliminasi malaria, merupakan bentuk penghargaan dan apresiasi dari pemerintah pusat atas kerja keras daerah dalam menanggulangi penyakit malaria di Kota Bandar Lampung.

Sementara itu, Wamenkes Dante Saksono Hartono mengingatkan bahwa penyakit malaria adalah salah satu penyakit menular yang membutuhkan perhatian bersama. Pasalnya, prevelensi malaria di tinggal global maupun nasional cukup tinggi. 

Berdasar data World Malaria Record pada 2023, diperkirakan terdapat 249 juta kasus malaria di seluruh dunia. Di Asia, Indonesia menempati urutan kedua dengan kasus malaria terbanyak setelah India, dengan 1,1 juta kasus pada tahun 2023.

“Provinsi Papua, Papua Tengah, dan Papua Selatan merupakan provinsi dengan kasus Malaria tertinggi dan menyumbang 86 persen dari total kasus Malaria di Indonesia,” kata Wamenkes Dante.

Hingga 2023, sebanyak 389 kabupaten/ kota telah mencapai tahap Pemeliharaan atau Bebas Malaria. Pada tahun ini, sejalan dengan target RPJMN 2020-2024, ditargetkan s408 kabupaten/ kota di Indonesia dapat terbebas dari Malaria.

Untuk mencapai target tersebut, setidaknya ada 5 strategi yang dilakukan pemerintah. Pertama, menerbitkan kebijakan yang komprehensif dan menyeluruh, mencakup peningkatan deteksi, penemuan kasus, dan diagnostik.

Kedua, peningkatan surveilans; Ketiga, pemberian pengobatan; keempat, pengendalian faktor risiko; kelima, pemberdayaan peran swasta dan masyarakat. 

“Upaya ini dilakukan untuk memperkuat komitmen kita dan mewujudkan Indonesia bebas Malaria tahun 2030. Hanya tinggal 6 tahun lagi waktu yang kita miliki,” ujar Wamenkes.

Nilai SPR (Slide positivity rate) yang didefinisikan sebagai jumlah kasus malaria yang dikonfirmasi laboratorium per 100 kasus dugaan yang diperiksa di tiga tahun terakhir kurang dari 5 persen.

Juga tidak ditemukan kasus Indigenous (kasus penularan setempat) selama tiga tahun terakhir atau nol kasus. (***)

Tags

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Close
Close