ISTIMEWA
SMARTNEWS.ID – Gabungan LSM, ormas, LBH, dan media menggelar aksi solidaritas di Kantor Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung, Selasa, 23 September 2025. Aksi ini menyoroti kasus penangkapan dua ketua LSM yang saat ini menjalani proses hukum di Mapolda Lampung atas dugaan pemerasan.
Mereka meminta Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal untuk memberikan solusi terbaik, termasuk menjembatani upaya restorative justice (RJ). Mereka menilai pendekatan keadilan restoratif lebih tepat demi menjaga iklim demokrasi dan keberimbangan hukum.
Pertemuan diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Lampung Marindo Kurniawan di Ruang Abung, Komplek Kantor Gubernur. Dalam forum resmi itu, gabungan Ormas, LSM, LBH, dan media menyatakan sikap mendukung upaya hukum yang adil dan tidak diskriminatif.
Aliansi ini menegaskan kedua aktivis yang ditahan dikenal berkomitmen pada transparansi, akuntabilitas, dan advokasi kepentingan publik. Rekam jejak mereka dianggap layak menjadi pertimbangan dalam penerapan hukum yang lebih proporsional.
Mereka juga mengingatkan pentingnya menjamin kebebasan berekspresi, kebebasan pers, dan ruang demokrasi yang sehat. Proses hukum, kata mereka, harus dijalankan dengan menjunjung asas transparansi, keadilan, serta perlindungan hak asasi.
“Jangan ada kriminalisasi terhadap kerja-kerja sosial kontrol. Kehadiran kami murni bentuk solidaritas, bukan untuk kepentingan lain,” tegas salah satu perwakilan aliansi.
Selain itu, mereka berkomitmen mengawal jalannya perkara hingga tuntas. Mereka menyerukan agar semua pihak menjunjung asas praduga tak bersalah.
Sekda Marindo Kurniawan menyatakan akan menyampaikan seluruh aspirasi dan tuntutan kepada Gubernur Lampung. Ia menekankan pentingnya menjaga kondusivitas daerah agar tetap aman di tengah dinamika kasus hukum ini.
“Untuk rekan-rekan kita yang kini ditahan di Polda Lampung, mudah-mudahan akan ditemukan solusi terbaik. Selanjutnya kami akan berdialog lebih lanjut dengan penasihat hukum terkait kemungkinan upaya RJ,” ujar Marindo.
Sementara itu, kuasa hukum kedua aktivis, Gunawan Pharikesit, menegaskan pihaknya mendorong penyelesaian melalui restorative justice. Ia juga menilai terdapat potensi kekeliruan dalam penerapan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan.
“Definisi pemerasan sangat luas, biasanya terkait tekanan, ancaman, bahkan kekerasan fisik hingga menimbulkan luka. Namun dalam kasus ini tidak begitu,” jelas Gunawan kepada wartawan.
Menurut Gunawan, terdapat kejanggalan dalam kronologi penempatan dan pengambilan uang yang dijadikan dasar tuduhan. Hal itu, lanjutnya, masih perlu dibuktikan melalui proses hukum yang objektif.
“Yang jelas, kami meminta semua pihak menjaga situasi tetap aman dan kondusif. Mari kita tempuh jalan RJ sebagai solusi hukum yang berkeadilan,” pungkas Gunawan.
Usai audiensi, peserta aksi merencanakan melanjutkan aksi damai di Bundaran Gajah, Bandar Lampung sekitar pukul 16.00 WIB. Mereka memastikan aksi berjalan damai dan kondusif. (***)