Bandar Lampung

Senin, 17 Mei, ASN Pemkot Bandar Lampung Wajib Masuk Kerja Usai Lebaran

ILUSTRASI

SMARTNEWS.ID — Plh Sekretaris Kota Bandar Lampung Tole Dailami, secara tegas meminta Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot wajib masuk bekerja pada Senin, 17 Mei 2021.

Hal itu wajib dilaksanakan, lantaran Pemkot Bandar Lampung tidak memberikan tambahan liburan pascalebaran Idulfitri 1442 Hijriah terhadap ASN di Kota Tapis Berseri.

“Besok (Senin, 17 Mei) sudah bekerja normal di kantornya masing-masing. ASN termasuk tenaga honorer wajib masuk tanpa terkecuali,” tegas Tole Dailami, Minggu (16/5/2021).

Tole Dailami mengatakan, sanksi tegas menanti bila terdapat ASN yang tidak masuk bekerja tanpa keterangan. “Sanksi ASN melekat bila ada ASN yang membolos dihari pertama bekerja,” katanya.

Menurut dia, pengawasan terhadap ASN pascalibur Hari Raya Idulfitri akan dilakukan langsung kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD). “Kalau tidak bekerja nanti kita tegur,” katanya.

Seperti diketahui, Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana mengeluarkan aturan mengenai larangan ASN untuk bepergian ke luar daerah selama masa Idulfitri 1442 H/ 2021.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 800/523/I.09/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian bagi ASN Selama Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 2021.

Hal tersebut dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19. ASN dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah hingga 17 Mei 2021. (**)

Tags

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Close
Close