Siswa kelas 7 SMPN 9 Bandar Lampung saat mengikuti proses pembelajaran di kelas, Senin, 28 Juni 2025. Hingga kini siswa tersebut masih mengenakan seragam SD saat mengikuti KBM. ISTIMEWA
SMARTNEWS.ID – Tahun pelajaran 2025/2026 sudah dimulai. Satuan pendidikan telah melaksanakan kegiatan belajar mengajar (KBM), termasuk di SMPN 9 Bandar Lampung.
Bagi siswa baru diterima pada tahun ini, pihak SMPN 9 Bandar Lampung masih memberlakukan kepada seluruh siswa kelas 7 mengenakan seragam sekolah dasar (SD).
Kebijakan hal tersebut berlaku hingga pertengahan Agustus 2025 mendatang. Pasalnya, masih ada siswa yang seragam barunya dalam proses pembuatan atau pemesanan kepada pihak ketiga.
Wakil Kepala Bidang Kesiswaan dan Hubungan Masyarakat SMPN 9 Bandar Lampung, Lucia Adesari C, S.Pd, mengatakan pihak sekolah tidak pernah menjual seragam kepada siswa.
Seluruh pengadaan seragam, katanya, dilakukan oleh pihak ketiga. Pihak sekolah hanya memfasilitasi dengan mempertemukan pihak ketiga dengan wali murid siswa baru.
“Tujuan mempertemukan itu untuk mempermudah wali murid berkomunikasi dengan pihak konveksi mengenai pemesanan seragam sekolah,” kata Lucia, Senin, 28 Juli 2025.
Seragam yang akan dikenakan siswa selama sekolah, katanya, meliputi putih biru, pramuka, seragam khas sekolah (muslim) serta batik motif Lampung, dan olahraga.
“Tentunya juga dilengkapi dengan atribut lainnya seperti topi, ikat pinggang, dasi, bad nama dan bad lokasi, kaos kaki, jilbab yang menunjukkan identitas SMPN 9,” kata dia.
Selain bisa didapat melalui pihak ketiga, kata dia, seluruh seragam dan atribut sekolah juga bisa diperoleh wali murid kelas 7 dari luar sekolah. Asalkan serupa dengan diberlakukan.
“Untuk kebutuhan seragam dan atribut sekolah yang difasilitasi sekolah kepada pihak ketiga, hanya bersifat imbauan tanpa paksaan,” kata guru mata pelajaran Bahasa Inggris ini.
Hal itu dilakukan, lanjut dia, agar tidak membebani wali murid. “Tak hanya siswa afirmasi, siswa regular yang baru masuk pun boleh memperoleh seragam dari luar sekolah,” tutur dia.
Termasuk, lanjut dia, siswa baru boleh mengenakan seragam sekolah dari kakak kelas yang telah lulus sekolah. “Itu juga tidak ada masalah bagi sekolah dan lebih baik,” katanya.
Dari 255 siswa baru diterima tahun ini, ujar dia, wali murid yang memesan seragam melalui pihak ketiga berjumlah 177 siswa. “Sisanya 78 anak pesan dari luar sekolah,” tegasnya.
Menurut dia, pentingnya siswa mengenakan seragam sekolah yakni sebagai identitas, menghindari kesenjangan sosial, membangun kedisiplinan, dan membedakan tingkatan.
“Termasuk manfaat siswa mengenakan seragam sekolah gunanya untuk mempermudah mengidentifikasi siswa bila terjadi sesuatu di luar sekolah,” jelas dia.
Tak Bebani
Kesempatan itu, ia juga meluruskan informasi yang berkembang di masyarakat yang mengatakan sekolah memaksa siswa afirmasi memesan seragam kepada pihak sekolah.
Katanya, informasi disampaikan masyarakat mengenai hal tersebut tidak benar. “Sekolah tidak pernah membebani siswa terlebih siswa afirmasi tebus seragam sekolah,” ujarnya.
Ia meminta kepada masyarakat yang ingin mengetahui mengenai kebijakan pengenaan seragam bagi siswa untuk dapat ditanyakan langsung kepada pihak sekolah.
“Silahkan tanya ke kami bila ada sesuatu yang ingin ditanyakan terlebih mengenai seragam. Pihak sekolah akan dengan senang hati melayani,” tutup dia. (***)