DOK
SMARTNEWS.ID – Keberlangsungan pendidikan di SMPN 2 Bandar Lampung, kembali diusik oknum masyarakat tidak bertanggungjawab. Parahnya, oknum tersebut menyebut sekolah menjebak wali murid dengan mematok pungutan biaya komite sekolah sebesar Rp6 juta per siswa per tahun.
Isu dibangun oknum mayarakat mengenai hal tersebut, diperparah dengan diluncurkannya melalui pemberitaan pada sejumlah media online lokal Lampung. Parahnya lagi, media tersebut tidak menguji informasi tersebut ke pihak sekolah sesuai Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Pemberitaan dinilai tidak berimbang karena tidak cover both side dan tidak sesuai kaidah jurnalistik, itu ditanggapi Ketua Komite SMPN 2 Bandar Lampung, Kombes Pol (Pur) Agus Sudarno, S.H., M.H. Katanya, isi pemberitaan itu tidak benar alias hoaks.
“Mengatakan sekolah menjebak wali murid karena memberikan sumbangan komite sekolah adalah berita sesat. Sebab, sekolah dan komite tidak pernah menjebak wali murid seperti pada pemberitaan tersebut,” tegas Agus, Jumat, 3 Januari 2025.
Mengenai sumbangan dari wali murid kepada pihak sekolah seperti yang dipertanyakan oknum masyarakat, kata dia, diatur melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.
“Komite sekolah dalam melakukan sesuatu pasti sesuai Permendikbud tersebut. Kami tidak pernah melakukan penyimpangan seperti apa yang dituduhkan oknum masyarakat melalui pemberitaan media online itu,” kata dia.
Bahkan, merumuskan sesuatu untuk kepentingan sekolah, pihaknya selalu melibatkan seluruh wali murid melalui rapat bersama yang difasilitasi sekolah. Tujuannya, agar wali murid mengetahui seluruh program yang akan dilaksanakan di sekolah.
“Kalau kami dikatakan mematok pungutan Rp6 juta per siswa untuk komite sekolah sangat tidak benar. Semakin tidak benarnya lagi pada pemberitaan itu dana yang terhimpun melalui komite sebesar Rp1,6 miliar. Jelas itu berita hoaks,” katanya.
Fakta di lapangan, kata dia, sumbangan komite sekolah berkisar antara Rp3 juta – Rp6 juta per siswa per tahun. “Kalau dihitung secara rata-rata sumbangan komite sekolah Rp3,5 juta per siswa per tahun. Itu perkiraan kami,” katanya.
Menurut dia, besaran sumbangan komite itu berdasar kemampuan dari wali murid. “Mereka sendiri yang mengisi daftar isian sumbangan. Meski juga sudah mengisi daftar sumbangan, pun sangat banyak wali murid tidak memberikan sumbangan,” urai dia.
Bahkan, katanya, pihak sekolah telah membebaskan sumbangan pendidikan terhadap siswa yatim piatu dan dhuafa berprestasi. “Sumbangan komite yang diterima ini juga untuk mensubsidi biaya pendidikan bagi yang membutuhkan,” katanya.
Menurut dia, sumbangan komite ini masih dibutuhkan guna mendukung peningkatan mutu layanan pendidikan. “Kami menyadari peran komite sesuai Permendikbud 75/2016 untuk membantu sekolah dalam penyelenggaraan pendidikan,” ujarnya.
Kesempatan itu, ia juga mengajak seluruh wali murid untuk tidak mengganggu kenyamanan, keamanan, dan ketertiban pelaksanaan pendidikan di SMPN 2 Bandar Lampung melalui penyebaran informasi tidak benar tentang sekolah.
“Bila ada wali murid tidak mampu memberikan sumbangan sebaiknya disampaikan langsung ke kami, bukan kepada pihak lain yang justru dapat memperkeruh suasana kekeluargaan sekolah,” katanya didampingi Bendahara Komite Ratu Migo, itu.
Sementara itu, Kepala SMPN 2 Bandar Lampung, Abdul Khanif, M.Pd menambahkan bahwa pihaknya tidak pernah memberlakukan sumbangan komite dari wali murid sebagai salah satu syarat daftar ulang saat diterima di sekolah.
“Saya kira pernyataan pada media online yang menyebut sumbangan komite sebagai syarat daftar ulang masuk sekolah adalah keliru besar. Kami mohon kepada oknum masyarakat untuk tidak menebar fitnah di masyarakat,” pesannya. (***)