Lampung SelatanPolitikRuwa Jurai

Tim Pemenangan Radityo Egi Sayangkan Pencopotan Spanduk di Depan Kantor Kelurahan Way Urang

Sekretaris Tim Pemenangan Balonbup Lampung Selatan, Rusman Efendi. ISTIMEWA

SMARTNEWS.ID – Tim Pemenangan Bakal Calon (Balon) Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama menyayangkan atas tindakan oknum Kelurahan Way Urang Kalianda, Lampung Selatan atas pencopotan spanduk Balonbup Lampung Selatan tersebut. Bahkan, Tim Pemenangan Radityo Egi Pratama, akan mengkaji untuk mengambil langkah-langkah hukum atas pencopotan spanduk tersebut, Sabtu, 8 Juli 2024.

Sekretaris Tim Pemenangan Balonbup Lampung Selatan Radityo Egi Pratama, Rusman Efendi mengatakan, pihaknya sudah menerima laporan dari tim atas pencopotan spanduk Balonbup Lampung Selatan Radityo Egi Pratama. Bahkan, pihaknya saat ini sedang mengkaji untuk mengambil langkah-langkah hukum atas pencopotan spanduk tersebut.

“Menurut tim dan hasil investigasi di lapangan, pemasangan spanduk itu tidak berada di ruang jalan protokol dan tidak berada di bahu jalan. Bahkan pemasangan spanduk itu, berada dirumah warga dan sudah minta izin dengan pemilik rumah. Saya juga menganggap itu tidak melanggar peraturan daerah,” katanya.

Ditambahkan Rusman Efendi, jika pencopotan spanduk yang dilakukan oleh oknum kelurahan berdasarkan tidak elok dipandang mata, hal itu tidak bisa dibenarkan. Apalagi, jika dalam persoalan itu terdapat tindakan atau perbuatan melanggar hukum, maka tim pemenangan Radityo Egi Pratama akan mengambil tindakan hukum kepada pelaku baik yang melakukan ataupun yang memberikan perintah pencopotan spanduk itu.

“Jika dari hasil investigasi dan kajian hukum terdapat unsur pidananya, maka akan kita serahkan kepada aparat penegak hukum. Jadi kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), jangan coba-coba untuk tidak netral. Jika pemasangan spanduk itu melanggar Perda, maka Perda yang mana yang dilanggar,” kata Rusman Efendi yang didampingi Korcam Pemenangan Kecamatan Kalianda, Abdurahman.

Menanggapi hal tersebut Lurah Way Urang, Kecamatan Kalianda, Yudi, membenarkan adanya pencopotan baner atau spanduk salah satu Balonbup Lampung Selatan Radityo Egi Pratama. Bahkan, pencopotan spanduk tersebut dilakukan bersama pihak Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) dari Bawaslu Kecamatan Kalianda.

“Iya memang baner salah satu spanduk Balonbup Lampung Selatan dicopot. Sebelum pencopotan spanduk itu, kami sudah berkoordinasi dengan pihak Bawaslu Kecamatan Kalianda. Tapi itu bukan dicopot, tetapi kami pindahkan dan kami amankan,” katanya.

Ditambahkan Yudi, pelepasan baner salah satu calon tersebut menurutnya berhadapan langsung dengan kantor kelurahan. Hal itu sesuai dengan surat edaran dari Bawaslu terkait netralitas. Dimana dalam isi surat itu, lurah dilarang membuat keputusan atau merugikan salah satu pasangan calon.

“Kami khawatir pemasangan spanduk akan mengganggu kenyamanan pelayanan publik. Spanduk atau banernya juga tidak dirusak. Silahkan pasang spanduk calon dimana saja, kami tidak melarang. Tapi kami harapkan jangan berada tepat didepan kantor kelurahan. Apalagi, kami sudah membuat surat pernyataan untuk menjaga netralitas,” katanya.

Sementara PKD Kelurahan Way Urang Rian mengatakan, pelepasan spanduk salah satu Balonbup Lampung Selatan tidak termasuk di pasal tersebut. Tetapi, karena pemasangannya tepat berada didepan kantor kelurahan, maka dilakukan pelepasan spanduk untuk menjaga netralitas.

“Memang benar ini baru masuk tahapan coklit dan memperkenalkan diri untuk semua bakal calon. Tetapi karena pemasangannya tepat di depan kantor kelurahan, makanya dilakukan pelepasan untuk menjaga netralitas. Saya juga menyarankan untuk dilepas dengan baik-baik,” katanya. (**/TIM)

Tags

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Close
Close